Tergugat I Sukinah, Tetap Klaim Jual Beli Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat Tidak Sah

Banjarnegara – selidikkasus.com Sukinah sebelum Tanahnya dibeli oleh Sutirah tetangganya yang membeli Sutrisno Warga Desa Manggis Kec Leksono Wonsobo yang sebelumnya membeli dari Oknum Polisi yang bernama AH warga Kenteng sekarang bekerja di Polsek Banjarmangu Polres Banjarnegara. Sekitar Tahun 2012 Nuryanto anak dari Sukinah dikenalkan Hadirin ke AH seorang Polisi yang ingin menolong tanah Ibunya yang digunakan jaminan di Bank Danamon tidak Terlenglang.” AH menolong dengan syarat apabila ada surat yang mengetahui Kelurahan Parakancanggah,” Agar tidak terlelang dengan konsekuwensi dikembalikan dana Penutupan Rp 100juta itu dalam jangka waktu (6) enam bulan harus dilunasi 160 Juta sertifikat dikembalikan ,. “ Waktu itu tanggal 30 Januari 2012,t anggal penutupan namun di buatkan surat pernyataan Jual beli mengetahui Kepala Kelurahan, surat tersebut diklaim jual beli padahal ibu saya tidak menerima sepeserpun uang ada dua konsep surat,” ungkapnya.

Namun belum sahnya jual beli AH sudah menjual tanah ke Sutrisno warga Manggis Leksono Wonosobo, kemudian di Jual ke Sutirah yang merupakan tetangga Sukinah. Akhirnya Sutirah menggugat Sukinah di Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan nomor perkara 06/Pdt.G/2023. Akhirnya karena Sukinah digugat oleh tetangganya yang bernama Sutirah, Sukinahpun menggunakan Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara yakni Harmono, SH, MM, CLA, Syaeful Munir, SHI, H Tjurigo, SH, MPd dan Waluyo Edi Sujarwo, SH penasehat hukum menyatakan klienya tetap mengeklam bahwa jual beli itu tidak sah, hasil peneliusuran Tim Ikadin Bajarnegara surat di kelurahan tidak ada arsip, mantan Kepala Kelurahan Parakancanggah menyatakan waktu itu hanya melakukan mediasi. “ Pak Marwoto menyatakan kepada kami bahwasanya seingatnya waktu itu hanya mediasi dan akan kami buktikan pada agenda sidang pembuktian ada surat Keterangan Kepala Kelurahan Parakancanggah yang menyatakan tidak ada arsip dan dokumennya,” tegas Harmono di sekretariat DPC Ikadin Banjarnegara Jl Bambang Sugeng No 32 Kel Semarang Eks Stasiun PJKA Banjarnegara.

Kemudian dalam surat pernyataan jual beli yang dikonsep AH asal muasal dari SHM No. 1618 yang luasnya 1.750 M2 (Bukti T 3 A) Surat Ukur No. 128/10/2002. Surat jualbelinya luas yang dibeli hanya 1.650 M2 kemudian dalam kwitansi tertanggal 28 Agustus 2013 diklaim Tergugat I turut membubuhkan tandatangan namun kenyataan tidak, yang saat itu sertifikat belum terpecah, Sutrisno /Tergugat III yang disampaikan Penggugat luas 802 M2 obyek yang manakah itu, dan Kwitansi 29 Agustus 2016 tertera luas 653 M2.” Tidak ada singkrondisasi dari surat jual beli Tergugat II ke Tergugat III kemudian ke Penggugat Luas 802 M2 dan kwitansi terakhir luas 653 M2 dan asal muasal perpindahan obyek sengketa dari anaknya klien kami (Nuryanto), kenapa tidak dilibatkan, kami berharap gugatanya tidak dapat diterima” harap Harmono.

Terkait ketidaktahuan Sukinah karena bersinggungan dengan aparat hukum, rasa ketakutan sekian lama, sampai digugat dan diinformasikan dilingkungan masyarakat Parakancanggah yang menyudutkan.” Klien kita disudutkan informasi terkait tanah yang sudah dijual tetap digekengi, padahal kejadian peristiwanya tidak seperti itu,” tambah Syaeful Munir. Hal ini menyebabkan keenganannya untuk melakukan gugatan padahal tanah bangunan dan salah satu SHM No 02563 telah dikuasai tanpa hak oleh Penggugat dalam hal ini tetangganya. Memiliki menguasai, membeli dari bukan pemiliknya atau kuasanya, adalah penguasaan tanpa hak atau penyerobotan.

” Kita sudah melaporkan pula tindakan oknum polisi AH ke Propam Polres Banjarnegara, Tergugat III Sutrisno dan Sutirah atas penguasaan tanah dan bangunan serta SHM No 02563 tersebut, Nuryanto sudah diperiksa sebagai Pelapor,di inteview termasuk Mantan Kepala Kelurahan Parakancanggah, ” pungkasnya.

Setelah dikuasai obyek sengketa sampai sekarang SPPT masih milik klien kami. Kalaupun sekian lama jual beli itu sah diketahu kelurahan sepatutnya SPPT sudah berpindah nama ke Pembeli sebagai wujud administrasi kelurahan mengetahui.” Kalau memang ada jual beli sah sepatutnya suah ada input SPPT pembeli sebagai wujud Kelurahan mengetahui karena ada pendapatan Pemda terkait BPHTB Pajak Pembeli dan PPH pajak Penjual, ini dapat dikategorikan pembeli yang tidak beriktikad baik, apa lagi sudah bersertifikat selayaknya terkait jual beli tanah diatur dalam PP No 24 Tahun 1997, Klien kami dalam Dupliknya sidang besok (30/5-2023) tetap tegas menyatakan belum ada jual beli,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat lain Mantan Kepala Kelurahan Parakancanggah yang sudah pensiun Marwoto, SE menyatakan bahwa sepengetahuan dirinya waktu itu bukan jual beli namun hanya mediasi,. Dirinya menandatangani setelah para pihak saksi-saksi menandatangani yang lebih tahu persis staf saya waktu itu pak Agung.” Seingat saya waktu itu mediasi tidak ada jual beli agar tanah dan rumah Sukinah tidak terlenglang bank Danamon,” ucapnya.

Widi Gunawan pengacara dari Ari Hermanu tetap berpandangan jual belinya sah, begitu juga Margo Lelono, SH dan Rosa Kumalasari, SH, MH mengeklaim bahwasanya jualbelinya sudah sah sesuai dengan 1457 KUHPerdata, sah dan telah selesai karena Tergugat I dianggap telah membubuhkan tandatangan. Ahmad Raharjo SH MH dan Heri Mulyono, SH pengacara senior dari pengacara pengugat tetap optimis dengan gugatannya per buatan melawan hukum dan pengesahan kepemilikan tanpa ada perubahan akan dikabulkan oleh majelis hakim. (One)