Copot Kapolres Konsel, Diduga Membekingi PT. GMS

 

Jakarta – Persatuan Gerakan Aktivis Muda (PERGAM) Indonesia Menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolres Konawe Selatan yang diduga membekingi PT GMS. Pasalnya, Aktivitas PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) masih saja melakukan aktivitas pertambangan yang diduga secara ilegal, dan hal itu masuk dalam wilayah hukum Polres Konawe Selatan, namun dibiarkan begitu saja.

Terkait hal itu diungkapkan langsung oleh Asvin selaku Ketua Umum PERGAM Indonesia melalui via WhatsAppnya, Rabu, 29/03/2022.

PERGAM Indonesia, Asvin mengatakan pihaknya bersama aktivis lainnya telah melakukan aksi unjuk rasa (29/03/2023) di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Puluhan masa aksi yang tergabung dalam PERGAM Indonesia, dalam aspirasinya ia menyampaikan bahwa adanya dugaan oknum Kapolres Konsel yang diduga telah membekingi aktivitas perusahaan tambang yaitu PT GMS.

Sejauh ini diketahui, PT GMS diduga tidak memiliki Izin usaha pertambangan (IUP) dan rencana kerja anggaran belanja (RKAB). Namun terkait hal itu diduga masih saja melakukan aktivitas penambangan di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Padahal izin usaha pertambangan (IUP) telah di cabut oleh pengadilan negeri makassar pada februari 2018 silam dengan alasan tumpang tindih kepemilikan lahan yang tidak mampu di selesaikan perusahaan,” Ujar Asvin.

Sambung dia (Asvin), “Polres Konawe Selatan seharusnya mengambil andil dalam penyelesaian perkara antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat, namun faktanya, pihak Kepolisian Resor Konawe Selatan sangat tidak pro terhadap rakyat, malah membenarkan aktivitas PT GMS ini dan sampai kini PT GMS masih saja beroperasi dan tidak memperdulikan hal tersebut dan akan berdampak pada masyarakat nantinya, ” Bebernya.

Lanjut Asvin menambahkan, ditempat yang berbeda, Pihaknya (Asvin) telah menemui Ditjen Minerba ESDM, pada kesempatan itu juga, Ditjen Minerba mengatakan bahwa IUP PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) masih terdaftar di system MODI.

Tetapi hal itu, kata Asvin, PT GMS masih melakukan aktivitas pertambangan dalam hal ini pemuatan ore nikel sebelum terbitnya rencana kerja anggaran belanja (RKAB), padahal jelas dalam Undang – Undang Pasal 39 Ayat 2 No. 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dan wajib memiliki legalitas usaha dan perizinan berbentuk dokumen yang jelas. Dan itu jelas ilegal mining yang dilakukannya.

“seharusnya PT GMS ini tidak boleh beroperasi, di samping IUP nya telah di cabut oleh pengadilan, perusahaan ini juga beroperasi sebelum terbitnya rencana kerja anggaran biaya (RKAB). Padahal jelas dalam aturannya setiap perusahaan yang tidak memiliki IUP dan RKAB segala aktivitas produksi/pertambangan tidak boleh dilakukan,” Terang Asvin.

Tak hanya itu, selain Meminta kepada Mabes Polri, Ketua PERGAM Indonesia, Asvin juga meminta dan menantang kepada Kejaksaan Agung RI agar segera menyelesaikan persoalan ini agar terciptanya supremasi hukum yang adil, karena itu adalah bentuk kejahatan yang jelas jelas melanggar hukum.

“Demi terciptanya supremasi hukum yang adil kami meminta kepada pihak mabes polri dan kejagung RI agar segera menyelesaikan kejahatan yang dilakukan oleh PT Gerbang Multi Sejahtera ini,” Tutupnya.

Man

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*