Terkait Papan Larangan PSDKP, Roboh dan Dipindahkan

 

Morowali- Baru- baru ini pihak Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) Bitung telah melakukan pemasangan papan larangan aktifitas PT Baoshuo Taman Industri Invesment Group (BTIIG ) di lokasi areal yang digunakan untuk pembangunan jety oleh PT.BTIIG karena belum mengantongi izin reklamasi dan Tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut( PKKPRL).

Sementara Papan informasi tersebut bukan di cabut tetapi roboh di tiup angin dan diletakkan di dekat Pos PLTU Security.

Anggota Investigasi – Iteljen Tipikor LP-KPK Tamrin dan beberapa media online ketika mengkonfirmasi Minggu (19/3/2023).bahwa terkait papan larangan itu Roboh karena angin dan dibawah kemarin,”Kata salah satu security.

Setalah dilakukan investigasi dilokasi pos security saat dikonfirmasi dengan pihak Security PT. BTIIG bahwa benar papan larangan tersebut diletakan samping Pos Security PLTU Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali. Kemudian hal itu kita sampaikan agar pihak PT.BTIIG melakukan pemasangan kembali papan larangan

Ditempat lain pihak manajemen PT.BTIIG Erik saat dikonfirmasi terkait masalah ini melalui via Whats App tidak ada jawaban hingga berita ini naik,”Tutup.

Redaksi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*