Penjarakan Oknum Penjual Miras Di Semende “S”

Kabupaten Muara Enim Sumsel Desa Pulau Panggung kecamatan semende Darat Laut Www.selidikkasus.com: menanggapi terkait dengan pemberitaan dari media selidikkasus.com pada tanggal 27 februari 2023.

Terkait dengan isu dugaan sementara yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban,dimana isu dugaan tersebut telah di amankan tiga orang pemuda salah satu berinisial ‘R’.dalam hal kasus tersebut masih di selidiki dan diperiksa oleh penyidik polsek resor semende.

“Turut hadir dalam penggerbakan dari gabungan pihak intel kodim sertu ilham,serda Ruli,sertu Edi babinsa koramil”.

Pihak media atau wartawan selidikkasus.com berusaha menggali informasi yang sedang beredar,temuan yang dapat di sampaikan saat sekarang bahwa di duga ada perempuan beserta teman tiga laki laki yang berinisial ‘R’ beserta kawan kawan diduga kuat melakukan tindakan asusila dengan perbuatan yang dipengaruhi oleh minuman keras beralkohol adapun minuman tersebut di dapat kan atau di beli di salah satu toko yang berkedok bengkel di salah satu wilayah desa pulau panggung yang bernama (Suroto) atau S.

Hasil konfirmasi dan tindak lanjut atas dugaan di atas maka media selidikkasus menggali informasi tentang kejadian penagkapan atau pengamanan Suroto pada tanggal 27 februari 2023 di polsek resor semende,ternyata pengembangan penangkapan saudara surutu pada hari ini telah dipulangkan oleh pihak Resor polsek.

Saat wartawan selidikkasus.com mengkonfirmasi akan hal tersebut kepada Bapak Kapolsek Akp.Martinus Ginting saat berada dipolsek mengatakan tidak ada Unsur pidana yang dilakukan oleh suroto terkait sebagai penjual Minuman keras beralkohol padahal jelas dugaan sementara ada korban yang masih duduk dibangku sekolah SMA dan SMK telah di duga melakukan perbuatan memabukan serta mengakibatkan terjadinya asusila atau secara bersama sama yang sedang diproses secara hukum dipolsek resor semende terbukti keadaan si perempuan yang menjadi korban belum sadarkan diri akibat kejadian ini.

Dalam undang undang nomor 1 tahun 2022 dengan kitab UUD hukum Pidana KUHP mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seorang yang menjual minuman yang memabukan kepada orang yang sedang mabuk ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP.

Jelas uud dan unsur pidannya ada,tetapi pihak polsek mengatakan tidak ada unsur pidana ucap bapak kapolsek resor semende.

Juga media selidikkasus.com mendapatkan informasi bahwa suroto ini sudah beraktipitas melakukan penjual miras tersebut dari tahun 2000 an.
Pihak polsek juga telah beberapa kali mengamankan dan membina saudara suroto tetapi sampai saat ini tidak ada efek jera miras pun tetap dijual oleh suruto

Mohon kepada pihak penegak hukum jangan ada pandang bulu jika memang telah terjadi keresahan apalagi korban, sangat di sayangkan apabila miras ini masih tetap beroperasi diwilayah semende
Kepada penegak hukum diharapkan ada penindakan efek jera kepada oknum penjual minuman keras tersebut

Kita media selidikkasus akan terus menggali dan mencari informasi sesuai dengan UUD pers yang berlaku.

(Lp berita : Nopri tim)