Pemilik Lokasi Lahan Selalu Ditakut-takutin Oleh Oknum “Daeng Mapoji Memiliki Bukti” 

 

Ilustrasi

 

Morowali- Adanya Dugaan yang muncul dari Oknum-oknum untuk menakut-nakutin Para pemilik lokasi lahan di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Daeng Mapoji memiliki Tanda Bukti Lengkap.

Awalnya Daeng Mapoji Sambil menceritakan Soal memiliki lahan seluas 16.5 Ha. Saya tidak ingat tahunnya dulu ada oknum yang menjual sama saya dengan memakai uang atau meminjam uang saya sebesar Rp.50 (Lima puluh juta) Rupiah. dengan memberikan Anggunan atau jaminan tanah seluas 16,5 (Enam belas koma lima) Hektare.

Dengan tempo waktu batas selama 2 minggu lamanya. Jika Uang tidak bisa dikembalikan dibatas waktu yang disepakati maka lahan 16,5 Ha jatuh sebagai milik pribadi saya sebagai pemberi pinjaman uang.

Dan itu atas persetujuan dan kesepakatan kami ke dua belah pihak sesuai dengan pernyataan yang kami buat dan kwintasi yang ada,”Kata Daeng Mapoji sambil menunjukan bukti-buktinya di media ini, Kamis(23/02/2023).

Dulu oknum itu terlilit Utang dan lari dari kampung ini, entah berapa lama kemudian oknum tersebut minta tolong ke saya untuk membantunya dikesulitanya. Sambil berharap tolong tidak ada saudara saya yang bisa membantu hanya kamu saudara Daeng Mapoji yang bisa bantu kesulitan saya.

Sehingga waktu itu saya minta oknum pulang kampung di Topogaro dan setelah tiba disini. Saya kasih uang 50  juta dengan kesepakatan kami dia kasih jaminan lokasi lahan 16,5 Ha itu. dan ditandatangani diatas materai

Dengan hadirnya PT. Bahosuo Taman Industri Investment Group (PT. BTIIG), kini Oknum yang pernah saya bantu itu menakut-nakutin saya bahkan meminta bagi 2(Dua) lokasi itu. Dan itu saya tidak setujui karena sudah hak milik saya setelah tempo waktu batas tidak ditepati sehingga lahan tersebut sah menjadi hak milik saya.

Karena uang saya belum dikembalikan dibatas waktu kala itu. Apa alasanya dia meminta bagi dua. Itu masih uang dulu saya kasih pinjam 50 juta dan sudah kesepakatan disertai dengan bukti perjanjian pernyataan dan kwintasi.

Dan bukti itu masih ada walaupun sudah beberapa puluh tahun yang lalu selalu saya simpan,”Ucap Daeng Mapoji yang mengakui dirinya orang tidak bisa membaca dan menulis ini.

Sambung Daeng Mapoji, ini ada lagi saya punya lahan seluas 20,5 Ha yang perjalanan ceritanya mereka jual sama saya dengan cara ambil uang kami buat kwintasi dan total semua sampai saya memiliki seluas 20,5 (Dua puluh Koma lima) Hektar. Setiap mereka ambil uang kami buat kwintasi dan tetap saya buat bukti itu sudah beberapa tahun yang lalu,”Jelas Mapoji.

Hari ini mereka Kaplingan dan jual- jual sama orang sehingga sudah ada bangunan didalam yang dibuat oleh si pembeli baru-baru ini. Setelah saya beritahu dan berhentikan orang yang membangun dilokasi itu. Mereka merasa dirugikan karena saya tunjukan bukti-bukti kalau kokasi tanah itu milik saya sendiri,”Tutup

Yohanes