Balita Meninggal di Rudapaksa, Pelaku Masih Remaja di Amankan Satreskrim Mapolresta Deli Serdang

 

DELI SERDANG – Beranjak dari laporan kehilangan orang tua balita yang melapor anak hilang ke Mapolsek Batang Kuis, dan 3 hari setelahnya balita tersebut ditemukan warga di semak-semak belakang rumah, sudah menjadi mayat.

Ternyata pelaku adalah anak penemu mayat balita itu yang memang tetangga korban. Korban diduga dirudapaksa oleh pelaku hingga meninggal dunia lalu dilemparkan mayatnya dari jendela belakang rumah pelaku. Hal ini diungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.H, S.I.K, M.H. Rabu (23/2/23).

“Dari hasil penyelidikan, didapati petunjuk mengarah kepelaku, karna pelaku adalah anak dibawah umur, maka penyidik menggunakan metode penanganan kasus sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” kata Kapolresta Deli Serdang.

Pelaku disangkakan pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 c, undang-undang tentang perlindungan anak. Terancam hukuman pidana penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup, dan minimal hukuman pidana penjara 10 tahun sampai 20 tahun penjara. (red).