Kodim 1311/Morowali Gelar Sosialisasi Rekrutmen Komcad Matra Darat 

 

Morowali- Bertempat di Gedung Serba Guna Kodim 1311/Morowali, Kompleks KTM Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah telah dilaksanakan Sosialisasi Rekrutmen Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Ta. 2023 Kodim 1311/Morowali yang diselenggarakan oleh Staf Teritorial Kodim 1311/Morowali dipimpin oleh Dandim 1311/Morowali (Letkol Inf Constantinus Rusmanto, M.Sc.) Serta dihadiri peserta sosialisasi dan tamu undangan Kurang lebih 80 orang, Kamis(9/2/2023)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain. :

1. Kasdim 1311/Morowali Mayor Inf Dafid Lunta
2. Sekda Kabupaten Morowali Drs.Yusman Mahbud
3. Asisten Kabupaten Morowali M. Risal Basudin
4. Pasi Intel Kodim 1311/Morowali Kapten Inf La Tara
5. Pasi Pers Kodim 1311/Morowali Kapten Inf Puryadi
6. Pasi Ter Kodim 1311/Morowali Kapten Arh Faturokhman
7. Pasi Log Kodim 1311/Morowali Lettu Inf Alwy
8. Danramil 1311-01/B.T Kapten Inf Safrin
9. Perwakilan masing-masing dari 28 Intansi Pemda Morowali

Dalam Sambutan dilanjutkan dengan Sosialisasi oleh Dandim 1311/Morowali (Letkol Inf Constantinus Rusmanto, M.Sc.) yang intinya :

Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu bisa berkenaang waktu untuk bisa hadir dalam rangka memenuhi undangan kami melalui Bapak Bupati Morowali yaitu dalam rangka Sosialisasi penerimaan rekrutmen Komcad Matra Darat 2023, sebelumnya kami sampaikan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari disahkannya Undang-undang no 23 tahun 2019 yaitu pengelolaan Sumber Daya Nasional khusunya Pertahanan Nasional.

Kita ketahui bahwa situasi global ini dinamis pada masa tehnologi pasti kita berpikiran tidak akan mungkin ada perang, namun kalau kita melihat negara lain seperti Ukranina terjadi perang dan apabila sudah terjadi perang semua terlibat yang sudah diatur UUD 45 pasal 23-30 bahwa seluruh warga negara berhak dan wajib dalam pembelaan Negara. Apabila terjadi perang atau situasi kontigensi Komponen utama adalah TNI tetapi komponen lainnya akan mendukung, saat ini komponen cadangan kita tidak ada. Dengan itu kenapa UU no 23 tahun 2019 kegiatan dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi apabila situasi perang terjadi di Negara kita.

Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Sumber daya nasional terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana. Sejak disahkan UU No 23 tahun 2019, Komcad sudah dibentuk tahun 2021, 2022, untuk saat ini 2023 untuk Rindam XIII/Mdk, kita harus mendidik 300 orang Komcad Matra Darat yang akan di dilaksanakan di Rindam Manado. Tahap-tahapannya saat ini sudah dimulai tahap Sosialisasi dan pendaftaran s.d bulan April, selanjutnya dari sekian pendaftar akan di seleksi secara komutatif selanjutnya akan diberangkatkan ke Manado untuk melaksanakan pendidikan militer selama 3 bulan, setelah 3 bulan melaksanakan pendidikan dan akan ditetapkan langsung oleh Bapak Persiden di Jakarta di Pusdikpasus.

Untuk persyaratan akan kami diberikan formulirnya kepada Perwakilan Dinas untuk diberikan kepada Anggota yang berminat. Dari pelaksanaan seleksi administrasi ada beberapa persyaratan diantaranya Surat lamaran Kartu tanda penduduk Kartu keluarga, Surat keterangan dari lurah/kepala desa, Surat keterangan catatan Kepolisian, Ijazah pendidikan terakhir, Foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, Surat keterangan sehat Daftar riwayat hidup, Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti Latsarmil, Surat ijin orang tua/Isteri Surat ijin dari Instansi/ Perusahaan atau Universitas.

Masa pengabdian Komponen Cadangan dari unsur warga negara sampai dengan usia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun. Masa pengabdian Komponen Cadangan dari unsur warga negara terdiri atas Masa aktif masa tidak aktif

1) Masa Aktif

a) Pada saat mengikuti pelatihan penyegaran/ saat mobilisasi
b) Pelatihan penyegaran dilaksanakan paling singkat 12 hari dan paling lama 90 hari.
c) Pada saat masa aktif bagi komponen cadangan diberlakukan hukum militer.

2) Masa tidak Aktif

a) Melaksanakan pekerjaan/profesi semula
b) Selama masa tidak aktif komponen cadangan dilarang :

(1) Penyalahgunaan kaporlap dan atribut.
(2) Tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik Komcad.
(3) Tindakan yang bertentangan dengan sumpah/janji komcad.
(4.) Tindakan yang bertentangan dengan sumpah/janji komcad.

Calon Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani Latsarmil tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya/tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja. Calon Komponen Cadangan yang berstatus Mahasiswa selama menjalani Latsarmil tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik

Diharapkan dari perwakilan Dinas Pemda Morowali agar bisa mensosialisasikan kegiatan ini bagi anggota yang berminat.

Sambutan Bupati Morowali diwakili oleh Asisten Kab. Morowali (M. Risal Basudin) yang intinya :

Hakikatnya Pertahanan Negara sudah diatur dalam UUD 1945 yang bunyinya tiap” Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam Bela Negara, kemudian dikukuhkan dalam UU No 3 tahun 2002 dalam hal Bela Negara.

Dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini diharapkan dari perwakilan Dinas agar bisa mensosialisasikan kepada anggotanya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*