Warga Komplek Perumahan Meminta Agar Keberadaan Warung Yang diduga Mengedarkan Obat Terlarang Untuk Pergi

 

BANJARNEGARA-Warga Komplek Perum Graha Banjarmangu Berharap Warung yang Diduga mengedarkan obat terlarang & miras dengan berkedok toko klontong untuk tdk mengontrak disekitaran lingkungan itu. Awalnya informasi pengaduan dari WhatsApp seorang warga mengatasnamakan masyarakat ke AKP Suprapto Kapolsek Banjarmanggu terkait peredaran obat terlarang miras dan langsung tindak lanjuti bersama jajaran TNI-Polri, pihak kecamatan dan warga masyarakat ke RT 08/ 01. Komplek Perumahan Graha Banjarmangu Desa Kesenet Kec Banjarmangu Pada Rabu (18/01/2023)

Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pengerebekan kios merupakan menjual kelontongan dan makanan minuman yang sudah kardaruasa, Rabu 18 /01/ 2022 yang berada di Jalan Raya Banj rmangu arah Karangkobar pada pukul 14:10 Wib Ketika awak media konfirmasi ke AKP Suprapto mengatakan pengerebekan “Cuma Tindak lanjut laporan lewat Whatsap miras mengatakan Ternyata bukti nihil dan tidak diketemukan, namun Informasi dari masyarakat sekitar telah mencurigai keberadaan warung yg bukaknya saat sepi dimalam hari di indikasi terkait dengan obat-obatan yang tidak izin dari dinas kesehatan dan apotik.

Kemudian Kamis Tanggal (19/01/2023) pukul 14:52 wib awak media konfirmasi Edy Rubiyanto, ST selaku ketua RT 08/01 pernah melaporkan kepada Polsek lama Kompol Suharno tapi belum di tindak lanjuti keburu di ganti Kapolsek Banjarmanggu yang baru, 22 Desember 2022, warga masyarakat komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/ 01 Desa Kesenet Kec Banjarmangu Berharap keberadaan warung tersebut untuk tidak mengedarkan dan berjualan disekitaran komplek perumahan karena sangat meresahkan atas penjualan obat-obatan tidak memiliki izin dari dinas kesehatan dan apotik.

Informasi dari warga masyarakat perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/01 Desa Kesenet untuk pergi dan tidak mau tinggal berada mengedarkan dikomplek perumahan agar komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/RW 01 terkait keberadaan warung tersebut menjadi tercemar tidak mau mempunyai ada warga nya yang menjual obat-obatan yang tidak berizin, “sebagai Warga masyarakat sangat keberatan atas kejadian warung yg mengedarkan barang-barang yg dilarang, atau penghuni sekitar , informasi di wilayah Kab Banjarnegara jaringan tersebut dari “kode Aceh” “jaringan mengedarkan sudah beredar ada sekitar 14 titik di wilayah Banjarnegara.” Ungkapnya

Warga masyarakat dikomplek Situ tidak mau lagi keveradaanwarung tersebut di komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/ RW 01 kalau perlu di Usir yang menjelek-jelekkan warga masyarakat komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/RW 01 Yanga sangat meresahkan warga masyarakat, Ujarnya warga masyarakat komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/01″tegas Edi Rubiyanto.

Edy Rubiyanto, ST ketua RT 08 mengucapkan terimakadig kepala jajaran Polsek Banjarmanggu bersama jajaran Koramil Banjarmanggu dan bersama pihak kecamatan Banjarmanggu sigao tanggap cepat yang telah melakokan pengrebegan di dalam kios klontong ada makanan dan minuman yang kardaruasa, dari pihak warga masyarakat komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08/ 01 agar sekiranya di tindak lanjuti dari pihak Polsek Banjarmanggu agar tidak berpikiran yang tidak sewajarnya dari pihak Warga Masyarakat komplek perumahan Graha Banjarmanggu RT 08 / 01 karena beralasan tidak diketemukan bukti obat-obatan dan miras yg diinformasikan tersebut, masyarakat menginginkan agar Warung tersebut untuk pergi dari komplek perumahan karena telah mencemari .

Sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.

Tindak pidana merupakan suatu bentuk perilaku penyimpangan yang hidup dalam masyarakat, yang artinya tindak pidana akan selalu ada selama manusia masih ada di muka bumi ini. Hukum sebagai sarana bagi penyelesaian problematika ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat. Salah satu kejahatan dalam hukum kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi yaitu pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat Makanan RI.

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. (Rudolft)