FSPIP-KASBI Audensi Ke Kadisnakertrans Prov Jateng Serahkan Usulan Kenaikan UMK Tahun 2023 dengan Prosentase 12%

 

Semarang-18 November 2023 Beberapa Buruh Yang Tergabung dalam Pengurus Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan FSPIP-KASBI mendatangi kantor Disnakertrans provinsi Jawa Tengah untuk bertemu dengan kepala dinas Bu Sakina Rosella dalam kegiatan audiensi tersebut pengurus FSPIP KASBI menyampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja bahwa maksud tujuan dari kami datang dan beraudensi adalah menyampaikan usulan kenaikan upah minimum Kabupaten kota di Jawa Tengah.

Pada kesempatan ini Karmanto selaku Ketua Umum DPP FSPIP KASBI berharap pada pemerintah tidak menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan karena hal tersebut sangat merugikan Buruh khususnya di Jawa Tengah di mana upah di Jawa Tengah sangat rendah dibanding provinsi yang lainnya

oleh sebab itu kami mewakili buruh Jawa Tengah meminta kenaikan upah minimum pada tahun 2023 menggunakan dasar laju inflasi sebesar 6,5% dan ditambah pertumbuhan ekonomi 5,5% ini sesuai data dari BPS atau badan Pusat statistik pada bulan Oktober Tahun 2022 usulan dari FSPIP KASBI kenaikan UMK di tahun 2023 sebesar 12% hal ini juga mempertimbangkan kenaikan harga BBM sebesar 30% yang sangat berpengaruh pada naiknya kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya.

Dan perlu diingat bahwa upah minimum kota atau Kabupaten ini hanya digunakan sebagai jaring pengaman untuk bekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun jadi UMK yang ditetapkan sebesar 12% sangat jauh dari kebutuhan layar kami menyadari bahwa pasca pandemi covid 19 dunia industri masih terdapat hal ini tidak bisa terus-menerus dijadikan alasan oleh pemerintah ataupun pengusaha untuk tidak menaikkan naikkan upah buruh. Kegiatan audiensi ditutup dengan penyerahan usulan kenaikan UMK tahun 2023 pada kadisnakertrans provinsi Jawa Tengah.

Karmanto juga menyampaikan kami akan mengawal Pengajuan Usulan Kenaikan UMK Tahun 2023. Sampai dengan Bapak Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng mengeluarkan SK Penetapan UMK tahun 2023.
Kegiatan selesai ditutup dengan foto bersama ( Krm )