Mediasi Terkait Polemik Klaim Lahan Adat Masyarakat Desa Sei Penoban Dengan PT WKS Berjalan Alot.

 

Jambi.11/22. Pemerintah desa sungai penoban hari ini rabu 10/11/22 mengadakan mediasi antara masyarakat desa dengan PT WKS yang diadakan di aula kantor desa sei penoban rabu 10/11/22 bejalan alot.

Mediasi yang dilakukan pemerintah desa di tahun 2022 ini sebenarnya sudah mediasi yang kedua kali, dimana pada tahun 2019 yang lalu pemerintah desa juga telah melakukan mediasi pertama dalam kasus yang sama,namun pihak perusahaan tidak menghargai hasil keputusan rapat dulu yaitu kita meminta untuk sementara agar kedua belah pihak tidak saling menanam kembali menunggu adanya data2 seperti copyan surat izinnya untuk diserahkan ke desa,namun hingga saat ini pihak perusahaan tidak juga memberikannya.Ujar kades.

Dengan adanya laporan penyerobotan lahan masyarakat yang diduga dilakukan oleh perusahan PT WKS, sejak lama yang dimana masyarakat dulunya memiliki lahan tersebut dengan cara adat istiadat setempat sejak dahulu dengan bukti masyarakat banyak memiliki surat tanah berupa segel tahun 1994 dan surat lainya yang ditandatangani ketika itu disebut demong sebagai kepala desa.Tambahnya.

Namun beberapa tahun belakangan ini lahan2 yang tadinya dimiliki masyarakat tersebut, kini sudah dikuasai oleh perusahan PT WKS dengan tanaman HTI.Ucap warga.

Dalam kesempatan ini pemerintah desa juga meminta penjelasan kepada mantan karyawan PT WKS pada tahun 1995 berisinal SL,

” Ya saya SL dulunya adalah karyawan dan ditunjuk sebagai pengawas kegiatan di lokasi yang dimaksud yang dulunya adalah merupakan distrik IV ,PT WKS yang sekarang menjadi distrik V, jadi dulu ketika saya turun kelokasi yang dimaksud saya sudah menemukan adanya kegiatan masyarakat didaerah tersebut yang disebutnya berladang.

“Jadi dulunya kita katanya hanya mengambil limbah/kayu bukan untuk ditanam kembali dengan artian tanaman HTI dilokasi tersebut.

Pada tahun 1998, dan ketika kami masuk kedaerah itu juga sebenarnya sudah mulai ada konflik dilokasi tersebut, bahkan saya sering diteror dan sempat dikejar2 warga bernama pak sianturi dan pak siregar dengan parang panjang hingga ke lokasi KEM kita, karena kita ketahuan nanam biji tanaman HTI itu dengan cara main tabur buji dilahan masyarakat tersebut.Ujarnya.

“Seiring berjalannya waktu menurut perusahaan saat ini katanya sudah mengantongi izin dari kementrian tahun 2021, kan ini aneh dan janggal,pertanyaan nya kok bisa ada izin padahal masih ada konflik disearah itu.Tambahnya.

Dalam Rapat mediasi tersebut pihak PT WKS melalui distrik V yang diwakili pak Elvan,berserta rombongan mengatakan,

“Kami disini mewakili Perusahaan PT WKS hanya menampung aspirasi masyarakat desa sei penoban,untuk kita sampaikan kepada pimpinan kami yang lebih tinggi,kemudian untuk lokasi yang dimaksud’ kami sudah memiliki izin terbaru tahun 2021 kemarin. Ujarnya.

“Namun ketika ditanya izin yang dimiliki itu izin nya bagaimana, dan ketika pembuatan tapal batas mengapa sosialisasinya kedesa tidak ada pak ? Dalam hal ini pihak perusahaan menjawab” semua ada” namun tidak dapat menunjukan surat izin yang dimaksud dan tidak dapatmenyebutkan nama2 perwakilan desa dan masyarakat yang ikut mwndampingi perusahan ketika melakukan sosialisasi tapal batas.

Dalam rapat tersebut masyarakat bersorak dan dengan suara bulat menyatakan’ kami meminta supaya lahan kami warga yang saat ini masih dikuasi oleh pihak PT WKS agar dikembalikan kepada warga yang berhak.Ujar masyarakat.

Untuk mengindari hal yang tidak diinginkan dikarena adanya permasalahan konplik lahan ini maka saya Ramli,selaku ketua adat desa sungai penoban secara adat kami meminta agar pihak perusahaan dan masyarakat jangan dulu melakukan kegiatan penanaman di lokasi yang dimaksud yaitu di wilayah kadus 3 menunggu ada jawaban dari perusahaan dan memberikan bukti surat izin yang kongkrit dari kementrian yang dimaksud hingga batas waktu hingga 1 bln kedepan sejak rapat tersebut diadakan.dan jika pihak perusahaan tidak diindahkan maka kami masyarakat adat desa penoban dan sesepuh dari desa suban akan menduduki lahan tersebut sebab dijaman dahulu kita tidak mengenal apa itu hutan produksi dan lainnya, selain hutan adat dan tanah ulayat kami.Ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua adat kecamatan batang asam pak kancil,mengatakan” Saya jugo selaku ketua adat kecamatan,menganggap PT WKS telah melanggar adat istiadat kami orang melayu didaerah ini,

“Sebab sungai lumahan yang merupakan bagian dari sejarah adat kami,kini sungai tersebut seperti nya tidak ada lagi akibat ulah kegiatan perusahaan PT WKS yang mengalihkan aliran sungai tersebut ke kanal2 yang dibuat oleh perusahaan, dan hutan yang ada dekat2 duaun itu adalah kami mengenalnya adalah hutan adat kami dan adalagi hutan kehidupan masyakat, tapi mengapa saat ini perusahaan HTI bisa ada beroprasi didalam sebuah kampung hingga kepinggir jalan raya ? Kalau demikian tentu sudah tidak lagi lahan adat masyarakat desa yang bisa dijadikan untuk lahan kehidupan dan perkembangan pembangunan desa.Ujarnya.

Dari hasil rapat mediasi tersebut, pemerintah desa sungai penoban, melalui kepala desa, Romadiansyah S.Pi merekomendasikan dan menyepakati bersama yang dituang dalam berita acara yang ditandatangani oleh mulai dari kepala desa sungai penoban, ketua adat kecamatan dan desa, pendamping desa, perwakilan PT WKS, serta dari pihak keamanan seperti BPKTM dan BABINSA setempat./ngl.