Profesionalisme Polsek Semendo, Libatkan Bapas Lahat Dampingi Empat Terduga Kasus Pencurian, Tiga di Antaranya Anak

MUARA ENIM, SELIDIKKASUS.COM – Profesionalisme jajaran Polsek Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan empat orang terduga pelaku, termasuk tiga anak yang berhadapan dengan hukum.

Sebagai bentuk koordinasi dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Semende Darat Laut mengundang tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat untuk memberikan pendampingan terhadap para terduga pelaku, khususnya tiga anak yang masih di bawah umur.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kapolsek Semende Darat Laut, AKP Yudhi Cahyono, S.H., membenarkan adanya kegiatan pendampingan dan pengarahan dari tim Bapas Lahat terhadap empat orang yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menangani kasus yang melibatkan anak.
“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah proses penyidikan dan pemberkasan selesai, perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Yudhi Cahyono.

Dugaan Pencurian Terjadi di Desa Batu Surau
Berdasarkan informasi kepolisian, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di rumah seorang warga di Desa Batu Surau, Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa itu diketahui pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat tiba di rumahnya, korban mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna hitam telah hilang. Korban juga menemukan bagian belakang rumah dan dapur dalam keadaan berantakan.

Selain sepeda motor, sejumlah barang lainnya turut dilaporkan hilang, di antaranya satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, beras sekitar delapan kilogram, uang tunai, serta sejumlah dokumen pribadi dan buku tabungan.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Semende Darat Laut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.
Kapolsek SDL kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Al Hafiiz, S.H., bersama Tim Alap-Alap untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, keempatnya dibawa ke Polsek Semende Darat Laut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bapas Lahat Berikan Pendampingan terhadap Tiga Anak
Dalam kegiatan pendampingan tersebut, tim Bapas Lahat yang hadir terdiri dari:
Henry Manumpak, S.H., Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda.
Armicho Roy Jaka Suma, S.Sos., Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda.
Darwind Sepriansyah, S.Sos., Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda.

Kehadiran tim Bapas Lahat merupakan bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan hak, kepentingan, serta masa depan anak.

Dalam sistem peradilan pidana anak, penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran Bapas, termasuk melalui pendampingan dan penelitian kemasyarakatan sesuai kewenangannya, menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut.
Dengan adanya koordinasi antara Polsek Semende Darat Laut dan Bapas Lahat, penanganan perkara diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Polsek SDL Lanjutkan Proses Penyidikan
Sementara itu, penyidik Polsek Semende Darat Laut akan melanjutkan proses pemeriksaan, berkoordinasi dengan Bapas Lahat, melakukan penyitaan barang bukti sesuai prosedur, serta melengkapi berkas perkara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena tiga dari empat orang yang berhadapan dengan hukum masih berusia anak. Oleh karena itu, proses penegakan hukum perlu dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan: Jurnalis Selidikkasus.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*