Temuan BPK Dalam Realisasi Belanja Pemeliharaan Pada Dinas PUPR Kab Merangin Pada TA 2021 Sebesar Rp 1.886.460.856,23

 

Jambi.11/22. Ada temuan BPK dalam laporan realisasi belanja pemeliharaan pada dinas PUPR Kab merangin dalam TA 2021 sebesar rp 1.886.460.856,23

Dari hasil LHP BPK tahun 2022 dimana BPK menemukan pekerjaan kontruksi yang dibiayai dari APBD TA 2020 yang pengerjaan nya selesai hingga tahun 2021, juga mendapat biaya dari APBD TA 2021 di pekerjaan kontruksi yang sama yang diambil dari anggaran pemeliharaan TA 2021.

Hal ini tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. dan Pemendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Dalam hal ini BPK merekomendasikan agar Bupati merangin memerintahkan kepala dinas PUPR agar lebih cermat dalam melaksanakan menyusunan RKA-SKPD sehingga sesuai klasifikasi belanja,dan segera menindaklanjuti temuan tersebut.Ungkap lhp bpk.

Menanggapi hal tersebut Plt Bupati merangin menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.Ungakapnya.

Terkait hal ini kepala dinas PUPR juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut sesuai rekomendasi BPK.Ungkapnya.

Menanggapi adanya temuan BPK dalam realisasi anggaran belanja dinas PUPR Kab merangin, Sekjen DPW Jaringan Relawan Pejuang Masyarakat (JRPM) Prov Jambi, Hifni mengatakan” Dari sekian banyak berita viral mengenai beberapa adanya temuan BPK, namun pihak terkait seperti kejaksaan dan lainya,menurut penilaian saya’ sepertinya tidak ambil pusing dengan adanya pelanggaran aturan perundang undangan yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut, lain tindakan nya terhadap masyarakat biasa yang diduga melakukan pelanggaran yang sama.Ujarnya.