APH Harus Periksa Temuan BPK Dalam Realisasi Belanja RS Raden Mataher Sebesar Rp 15.900.205.561,00 Pada TA 2021.

 

Jambi.11/22. Adanya temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) Provinsi dalam laporan realisasi belanja RS Raden Mataher sebesar rp 15.900.205.561,00 pada TA 2021. Aparat penegak hukum seharusnya melalukan pemeriksaan yang mana adanya diduga indikasi korupsi

Dari hasil pemeriksaan BPK Nomor 24.A/LHP/XVIII.JMB/5/2022. ditemukan laporan realisasi belanja sebesar rp 15.900.205.561,00 yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.

Kemudian dalam hal ini BPK juga menyatakan” ada indikasi kerugian keuangan daerah atas realisasi belanja yang tidak didukung SPJ sebesar rp 2.887.657.525,00. Ungkap LHP BPK.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 pasal 21 ayat 3 tentang perbendaharaan negara.,dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,pasal 141 ayat 1 serta Pemendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah pasal 2 ayat 5 yang menyatakan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keungan daerah.dan Pemendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Plt.Direktur RSUD Raden Mataher menyatakan’ bahwa temuan BPK tersebut dapat di pahami. Ungkap lhp bpk.

Kemudian hal senada Gubernur jambi menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut dan akan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Salah satu tokoh masyarakat jambi M.Taher, mengatakan’ Ini kan merupakan dugaan penggelapan anggaran pemerintah ibaratnya,, Seharusnya pihak dari aparat penegak hukum dapat segera menangani masalah ini tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat. ucapnya (tim jambi)