Diduga Selalu Meresahkan Pihak Desa & Sekolah Di Se-Kec.Tapung Hilir Oknum Wartawan & LSM Akan Di Laporkan Tim Kuasa Hukum

Foto ilustrasi

 

Tapung hilir-kab.kampar- Prov.Riau – Diduga Oknum Wartawan dan LSM yang mana disinyalir Berprilaku Preman selalu Meresahkan Pihak Pemerintahan Desa serta pihak Sekolah Se-Kec.Tapung Hilir Hal itu terungkap setelah beberapa kades dan kepala sekolah melaporkan serta menjelaskan kejadian itu ke taem Lembaga Bantuan Hukum mereka dan awak media pada kamis 6 oktober 2022

Beberapa kades dan kepala sekolah di kec.tapung hilir menjelaskan kepada wartawan dan taem Lembaga Bantuan Hukum mereka, bahwa selama ini mereka sering sekali datang ke desa-desa dan sekolah serta meminta minta uang minyak kendaraan. Ungkap salah satu pejabat pemerintah desa kepada tim.

Ia menambahkan bawah mereka selalu rambongan dan memaksa maksa dikasi uang, dan itu pun mereka mintanya banyak dengan jumlah mereka ber tiga kadang 4 atau 5 orang, dari mana kami ambil uangnya jika mereka meminta 200 ribu satu orang. Bahkan jika tak ada kepala desa di kantor mereka mencari kades sampai ke rumahnya, beber salah satu kades.

Salah satu kepala sekolah menuturkan bahwa mereka sering, kadang 2 minggu sekali datang dan itu mereka rombongan, kami pihak sekolah pun mana ada uang kami, kami juga butuh media dan lsm tapi bukan juga seperti ini caranya. Pungkasnya

Nefrizal Pili selaku Ketua DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kab. Kampar menyayangkan apabila ada oknum wartawan yang berprilaku bak preman dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik dilapangan seperti yang dirasakan Kepala Desa dan Kepala Sekolah diwilayah Kec. Tapung hilir,” ungkapnya.

Nefrizal berharap kepada oknum – oknum Wartawan yang tersebut kembalilah kejalan yang benar yaitu dengan berpedoman UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan menjalankan Kodek Etik Jurnalistik (KEJ), perlu di ingat bahwa profesi wartawan adalah profesi mulia karena profesi Jurnalis merupakan pilar ke 4 demokrasi,” jelas Ketua PJS DPC Kab.Kampar

Menurut M.Ali.SH.MH kalau ada kedapatan oknum wartawan atau LSM meminta-minta uang kepada beberapa kepala sekolah dan kades, harus kita tindak karena mencoreng nama baik profesi wartawan dan LSM, hanya karena akibat segelintir oknum lembaga jadi tercoreng reputasi. Ujar M.Ali.SH.MH

Dasar hukumnya : Masuk unsur Pemarasan pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa dengan seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain diancam dengan Pemarasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pungkas Adv.M.Ali.SH.MH

Di tempat terpisah Adv.Elba Zuhdi, SH,CPLC,CPCLE Terkait perilaku oknum wartawan dan LSM yang diduga meresahkan di kec.tapung Hilir merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan perbuatan tersebut dan dapat ber efek hukum.

Dalam hal ini Bisa kita proses dengan pemerasan pasal 368 KUHP, jika ada di temukan kekerasan bahkan pengerusakan tentu bisa di tambahkan Dan apabila ternyata kapasitas sebagai wartawan atau anggota LSM ternyata abal abal atau bukan anggota serta wartawan maka bisa juga kita kenalan pasal 228 Jo 378.

Dan apabila ternyata resmi wartawan dan anggota LSM maka organisasi yang menaunginya dapat kita somasi atau teguran Hukum, dan bisa kita proses secara Hukum, dalam Hukum Pidana maupun bisa kita gugat lembaganya dengan perbuatan melawan hukum. Ujar Adv.Elba Zuhdi, SH,CPLC,CPCLE yang ia juga diketahui telah banyak menangkan perkara perkara besar di indonesia. (*)