APH Di Minta Periksa & Proses Kelebihan Bayaran Perjalanan Dinas BKPSDM Kab.Aru 42.326.640,00 & Bayaran Tak Diyakini Kewajarannya 24.424.620,00

 

 

 

Kepulauan aru-provinsi maluku – temuan BPK tahun anggaran 2020 di kepualauan aru provinsi maluku aparat penegak hukum di minta agar memeriksa dan memproses Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada BKPSDM Sebesar Rp42.326.640,00 dan Pembayaran yang Tidak Diyakini Kewajarannya Sebesar Rp24.424.620,00 Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas pada BKPSDM diketahui terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp42.326.640,00 dan pembayaran yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp24.424.620,00

Dengan rincian sebagai berikut:
1).Kelebihan pembayaran uang harian dan uang representasi karena dilaksanakan pada hari libur dan tidak sesuai realisasi perjalanan dinasnya sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp32.600.000,00.

2).Pertanggung jawaban pembayaran biaya transportasi tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak dapat melampirkan bukti pembelian, senilai Rp22.144.620,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp36.640,00. Atas pertanggung jawaban yang tidak dapat diyakini kewajarannya telah disampaikan bukti atas pembelian tiket pesawat senilai Rp5.602.500,00 sehingga masih terdapat pertanggung jawaban yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp16.542.120,00 (Rp22.144.620,00 – Rp5.602.500,00)

3).Kelebihan pembayaran biaya penginapan karena adanya perjalanan dinas pada hari libur dan bukti pembayaran tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp9.690.000,00 dan pertanggung jawaban pembayaran biaya penginapan tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak dapat melampirkan bukti pembelian, senilai Rp2.280.000,00.

Atas pertanggung jawaban pembayaran biaya penginapan tidak dapat diyakini kewajarannya tersebut telah disampaikan bukti pembayaran atas biaya penginapan sebesar Rp2.280.000,00. Rincian atas kelebihan pembayaran sebesar Rp9.690.000,00

“Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 Ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dan Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 910/160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran Bagian Perjalanan Dinas Luar Daerah.

Permasalahan tersebut mengakibatkan: Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp574.671.120,00 (Rp42.326.640,00 + Rp109.126.396,00 + Rp62.539.190,00 + Rp360.678.894,00). “Permasalahan tersebut disebabkan oleh: “Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, lalai dalam mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja perjalanan dinas yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui
Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM,
menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK. (sumber lhp bpk )