Demi Memenuhi Kebutuhan Keluarga di Pulau Jawa dan Biaya Beli Sabu-sabu, Pelaku Pencurian Roda Dua di Tangkap Oleh Polsek Bahodopi

 

Morowali- Pengukapan Tindak Pidana Pencurian Roda 2 (dua) Tepatnya di Parkiran Bandara PT. IMIP wilayah Hukum Polsek Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Menurut Keterangan Kapolsek Bahodopi Ipda Edi Cahyono, S.H. saat Press release, Selasa(13/09/2022) Mengukapkan Terkait banyaknya Laporan dari masyarakat Bahodopi yang kehilangan motor sehingga Kapolsek Bahodopi Membentuk Team Khusus untuk mengukap Pelaku-pelaku Pencurian Motor (Curanmor) Roda dua di wilayah Polsek Bahodopi dan salah satu upaya yang kami lakukan adalah menangkap terhadap pelaku di kawasan Parkiran PT. IMIP di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi.

Lanjutnya, pada hari sabtu tanggal 03 September 2022.  team melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian roda dua di parkiran Bandara PT. IMIP,  dan kemudian sekitar pukul 20:13Wita team dibantu oleh security dari IMIP mendapati satu orang yang berpakaian APD duduk diatas motor jenis honda Genio warna hitam. dimana Alarm motor tersebut berbunyi. Pada saat didekati orang tersebut berhasil kabur. Team dibantu security PT. IMIP mengejar orang tersebut dan berhasil diamankan.

Setelah motor honda Genio warna hitam tersebut di cek terdapat kunci Letter T. dari petunjuk awal tersebut orang yang diduga sebagai pelaku, dibawah di Polsek Bahodopi untuk dimintai keterangan. dan dari hasil keterangan diketahui bahwa orang tersebut bernama Lk, Ab 45 tahun, Suku Jawa. dan Pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian motor di areal parkiran Bandara PT. IMIP dengan modus Operandi berpura-pura masuk sebagai karyawan, agar bisa mengelabui petugas security yang ada di Pos penjagaan pintu masuk,”Jelasnya.

“Kemudian team melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan keterangan pelaku Ab, bahwa ada beberapa unit hasil pencurian yang dijual disana tepatnya di wilayah kecamatan petasia, setelah team melakukan pengembangan di wilayah Morowali utara didapatkan 4 unit motor. pelaku Ab dalam menjalankan aksinya hanya Seorang diri dan hasil jualnya tersebut dengan bervariasi harga dikisaran 3 juta sampai 12 juta per unit tergantung merk.

Total barang unit motor yang sekarang diamankan berjumlah 10 unit dan barang bukti diamankan di Polsek Bahodopi, dan pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman 7 tahun Penjara.

Tambahnya, Pelaku Ab, menggunakan uang dari hasil penjualan motor ini untuk biaya kehidupan nya sehari-hari dan untuk membiayai keluarga di pulau jawa, juga sebagian hasil penjualan motor tersebut menggunakan membeli Kebutuhan Sabu-sabu,”Tutup.

Red

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*