Dugaan Korupsi Pengadaan Ipal, Dua Tersangka Ditetapkan Kajari Deli Serdang

 

DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan 2 (dua) oknum sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan instalasi pengolah air limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2020.

Para oknum pada kasus korupsi IPAL yang telah disangkakan penyidik Kejari Deli Serdang tersebut, yakni DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak dan RPCP selaku Wakil Direktur CV. KJ yang menjadi rekanan penyedia.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-02/L.2.14.4/Fd.1/05/2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor : B –1787/L.2.14.4/Fd.1/07/2022 Tanggal 21 Juli 2022. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-03/L.2.14.4/Fd.1/07/2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor : B l–1788/L.2.14.4/Fd.1/07/2022 Tanggal 21 Juli 2022,”

Demikian dikutip dari siaran pers tertulisan oleh Kajari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, S.H, M.H oleh media ini, Jumat (22/7/2022).

Kronologi, menurutnya pada tahun anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Anggaran Rp.979 juta yang bersumber dari dana DAK fisik bidang kesehatan.

Selanjutnya melalui serangkaian proses tender lelang, dimenangkan oleh CV. KJ, dan Dinas kesehatan Kabupaten Deli Serdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh PPK dengan wakil direktur CV. KJ untuk dilaksanaan pembangunan.

“Setelah dilakukan penyidikan oleh Kejari Deli Serdang didapati pengadaan tersebut di mark up dalam penyusunan HPS, dan hasil pengadaan IPAL yang terpasang di Puskesmas galang dan puskesmas patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 575 juta,” tulisnya.

Terhadap perbuatan tersangka, Kejari Deli Serdang dugakan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. (Al).