Pegawai Puskesmas Wanadadi ber Inisial F A Tabrak Dua Orangtua Tidak Bertanggungjawab

BANJARNEGARA_ Selidikkasus.com Naas nasib pasangan Orangtua Misdar Mustakilun (82) dan Muslihah (69) Warga desa Mantrianom Rt 03 Rw 03 Kecamatan Bawang Pengendara R 6561 YD yang memboncengka Istrinya saat ini masih terbaring di Kamar akibat kecelakaan Pada Sabtu (9/7) yang lalu yang ditabrak dari arah berlawanan oleh Pengendara Sepeda motor Yamaha Metik Fino Merah yang bernama Gurqon Akromulloh warga Kincang RT 02 RW 05 Kecamatan Rakit Kab Banjarnegara yang diketahui pengawai di Puskesmas Wanadadi.

Menurut anaknya korban M Qistrianto kepada awak media mengatakan kejadian terjadi di jalan raya Mantrianom Bawang Pada Sabtu (9/7) pkl 06.00 WIB orangtuanya sudah mau pulang dimarka jalan selatan namun dari arah barat dengan kencang menabrak sepedamotor yang ditumpangi orangtuanya kemudian terkapar kedua orangtua dan kendaraan keduanya rusak, namun kendaraan penabrak sudah tidak ada di Pos Lakalantas Mrican.

”Kitakan belum ada titik temu, kesepakatan akibat orangtua kami yang ditabrak namun seolah-olah penabrak mengutus perangkat desa, bahkan oknum TNI dan tidak mau bertanggungjawab karena dianggap musibah, dan akhirnya kamipun mengadu ke DPC Ikadin Banjarnegara untuk memusyawarahka bahkan menuntut keadilan,” tegasnya pada Senin (18/7).

Menurutnya dirinya kebingungan lantaran orangtuanya terutama ibunya masih terbaring, belum bisa berjalan sepeti sedia kala setelah dirawat akibat kecelakaan tersebut.” Kok tidak ada respon tanggungjawabnya, awalnya mengutus perangkat desa, kemudian mengutus oknum TNI, kami hanya meminta keadilan,”ungkapnya.

Hasil kajian dilapangan awak media menemui pos lakalantas kendaraan yang dikendarai Furkon sudah tidak berada di Pos Laka lantas Mrican, namun kendaraan Orangtua korban tertabrak masih berada di Laka Mrican padahal penyelesaian kecelakaan tersebut belum terselesaikan. Kemudian awak media mencoba menemui Pengendara Fino Penabrak yang juga Pegawai Puskesmas Wanadadi tidak berada ditempat pegawai bilang sedang ke RSUD Banjarnegara.

 

 

Ditempat lain pengacara dari DPC Ikadin Banjarnegara mengatakan akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melakukan somasi dan pemberitahuan keberbagai isntansi terkait.

”Kami akan melakukan somasi terkait belum ada tanggungjawabnya penabrak, kami juga akan memberitahukan kepada Unit Pol Laka Polres Banjarnegara, Belum ada titik temu kok kendaraan salah satu sudah diambil sehingga penabrak seoalah-olah perbuatanya telah selesai, kami juga akan melaporkan ke atasanya penabrak tersebut yang diduga sebagai Pegawai puskesmas,” tegas Harmono, SH MM, CLA ketua DPC Ikadin Banjarnegara ditemui awak media Selasa (19/7) kemarin.

Harmono mengaku penabrak kendaraan yang tidak bertanggungjawab dapat dijerat dengan pasal 310 Undang-undang No 22/ 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan. (One)