Akhirnya Tim Gabungan Yustisi Kab.kampar Lakukan Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) Di Desa Bukit Payung

 

Kab.kampar-Riau- Tim yustisi kabupaten kampar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, pada 15/7/2022 Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait masih adanya aktifitas hiburan malam pada warung Remang-remang di desa bukit payung walaupun sudah adanya larangan untuk aktifitas hiburan malam dan miras.


Dalam operasi ini Tim yustisi berhasil mengamankan wanita penghibur, pemilik warung remang-remang, alat karaoke dan Miras serta tim yustisi melakukan penyegelan untuk semua warung remang-remang di desa bukit payung. Kemudian hasil operasi ini diamankan ke Kantor satpol pp kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.


Tim yustisi tersebut terdiri dari Satpol PP kab.Kampar, Polres kab.Kampar, Kodim 0313/KPR kab.kampar, Pemerintahan Kecamatan Bangkinang serta Pemerintahan dari Desa bukit payung.


Tindak lanjut dari operasi tersebut tim yustisi akan menempatkan personil gabungan di warung remang-remang di desa bukit payung agar kegitan hiburan dan maksiat tidak beraktifitas kembali didaerah tersebut, karena ini merupakan operasi kedua kalinya setelah operasi terdahulu sudah menyidangkan 23 wanita penghibur dan pemilik warung remang-remang namun ternyata tidak jera. Ujar kasat satpol pp nurbit


Ia juga menambahkan bahwa Kedepan tim yustisi kabupaten kampar akan mengambil langkah-langkah tegas agar Kabupaten Kampar sebagai negeri serambi mekah terbebas dari kegiatan penyakit masyarakat.pungkasnya