Dikomfirmasi Malah Ngirim Foto&Stiker Tak Senonoh “Sanusi Siapkan 8 Lawyer M.Ali.SH.MH Kami Akan Laporkan Oknum (L ) Ke Polisi

Foto: M.Ali.SH.MH

 

 

Pekanbaru- Sebelumnya di berita oleh wartawan Inisial S perihal diduga maraknya warung remang-remang & Diskotik di wilayah desa bukit payung kabupaten kampar, Wanita berinisial L yang diduga pemilik warung remang-remang disinyalir nekat beroperasi di malam takbiran Idul Adha

Beberapa waktu lalu wartawan inisial (S) mencoba mengkomfirmasi melalui via whatsApp pribadi inisial ( ibu L) tapi bukan jawaban yang di dapat wartawan malah mengirim gambar tidak senonoh saat dikonfirmasi

“merespon pertanyaan apakah benar ibu L sebagai pemilik warung remang-remang di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang,?

Ibu inisial (L) membalas konfirmasi Wartawan via WA dengan gambar yang tidak pantas, “Wartawan lalu menanyakan apa maksud L mengirim wartawan gambar yang bermuatan pornografi tersebut,

ia malah menjawab dengan kata-kata tak pantas. “Mati Anjeng,” jawab dia. L diduga kesal pada wartawan yang telah memberitakan aktivitas warungnya.

M.Ali.SH.MH kenapa saat Dikomfirmasi malah Ngirim Foto dan Stiker Tak Senonoh terhadap wartawan. dalam hal tersubut “Sanusi pun siapkan 8 Lawyer Kami Akan Laporkan Oknum (L ) Ke Polisi

M.Ali.SH.MH menjelaskan bahwa undang-undang yang mengatur mengenai gambar pornografi,foto pornografi, video pornografi hingga film pornografi. Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan.

Demikian juga, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Sementara itu, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

foto atau rekaman video hubungan seksual disebut pornografi apabila gambar pornografi atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual;
masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

M.Ali.SH.MH menambahkan bawah “Penyebar Gambar dan Video Pornografi Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Inisial (L) yang yang di komfirmasi wartawan, malah mengirim foto dan stiker tsb dilaporkan karena adanya dugaan unsur pornografinya dan mengeluarkan kata-kata kasar. Tegas M.ali.SH.MH (*)