Galian Golongan C di Desa Labota Ilegal dan Tidak Menetap, Di Lalampu Menetap

 

Morowali- Masalah Aktivitas Galian Golongan C di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah diduga tidak mengantongi legalitas.

Menurut keterangan salah seorang warga yang tidak disebutkan namanya di media ini, Senin(27/06/2022) Galian C di Desa Labota tidak mengantongi legalitas, dan pengelolahnya atas nama singkat Br,”Ungkapnya.

Terpisah Br pemilik galian c, ketika dikonfirmasi menjelaskan, pekerjaan itu saya tidak punya Galian C. cuman pekerjaannya itu mau dilokasikan sama orang, mau dibikin perumahan. saya disitu dibayar sama yang punya lahan,”Jelasnya

“Tidak ada izinnya, karena kalau kira- kira untuk Galian C tidak memenuhi kriteria untuk bikin izin disitu. kalau ada yang bisa membantu saya untuk membuatkan izin Galian C dengan kondisi yang ada, saya minta bantuannya supaya ada izin Galian C nya.”Sebutnya

Karena setau saya sangat-sangat jauh itu dari kriteria orang yang bisa bikin Galian C, saya tidak masuk situ. saya juga lama di pertambangan bukan saya tidak tau prosedur itu, saya juga paham. Kalau ini kira-kira dibikin izin galian c saya rasa tidak masuk,”Terangnya

Jadi kalau legalitas mau ditanya, ini jujur saya tidak punya legalitas, karena itu tadi pekerjaan hari ini, besok dia istrahat jadi tidak selamanya.

Tambahnya, jadi begini yang harus kita tau, pekerjaan saya itu tadi kadang-kadang 2 hari, ditemukan 2 hari pergi lagi. dia keluar tidak tetap. cuma kebetulan ceritanya begini supaya kita paham, kemarin ini alat kesini ada permintaan, karena dipindahkan alat itu kesitu.

Karena ada dibelakang mesnya security dia mau timbun, jadi kami pindahlah kesana lagi dia tidak menetap. kalau dia di Lalampu sana menetap. apalagi saya disini kecil kapasitasnya untuk loding dia kecil dibawahnya PC 200,”Tutup.

 

Tim

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*