Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Dibuka Kembali Oleh Pemerintah

 

Jakarta,selidikkasus.com
Tahun ini pemerintah kembali membuka seleksi pengadaan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru,Kementrian PanRb telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaanya melalu peraturan Menpan-RB nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional Guru.

“Permen PANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian PANRB Alex Denni,melalui laman Kemenpan RB , Jum’at 10/06/2022 kemarin.

Diprioritaskan untuk kategori pelamar I,II,dan III yang prioritas I adalah tenaga honorer eks kategori II,guru non aparatur sipil negara,lulusan profesi guru (PPG) dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 tapi belum mendapat formasi

Adapun pelamar prioritas II yaitu THK-II,pelamar prioritas III adalah guru non ASN disekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.sementara yang lulusan PPG bisa masuk ke pelamar umum dengan syarat terdaftar di Dapodik dan Kemendikbudristek.

Tes PPPK tahun 2022 Guru dapat diikuti oleh dua kategori yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum,dan ini masuk aturan baru terkait selesai kompetensi bagi pelamar prioritas I sedangkan bagi prioritas II dan III dilakukan penilaian sesuai kualifikasi akademik,kepentensi kinerja,pemeriksaan latar belakang.

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage saat ini,tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas”ujar Alex.

“Kita ingin Pemerintah daerah berani untuk mengusulkan formasi guru,kita akan perjuangkan kerena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia maju seperti yang dicita citakan” paparnya

Iwan Syahril Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengatakan mekanisme penempatan PPPK JF Guru tahun 2022 pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar Prioritas I sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada selseksi PPPK guru tahun 2021 yang ditempatkan berdasarkan kuota yang tersedia di daerah.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada selseksi PPPK 2021 dilakukan berdasarkan urutan ketgori pelamar secara berurutan yaitu THK-II,Guru non ASN di sekolah negeri,lulusan PPG dan Guru swasta”terangnya,Sabtu 12/06/2022.

“Kami menegaskan tidak artinya formasi guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan ditahun 2022” ujarnya.

“Jadi bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM kita berkembang dengan lebih baik” pungkasnya

Gun’s/Jakarta