Sebanyak 40 ASN Morowali di Pecat, Termasuk Pejabat eks Tipikor

Bupati Morowali Drs. Taslim

 

Morowali- Bupati Morowali, Drs. Taslim menunjukkan sikap tegas terhadap bawahannya yang selama ini punya berbagai masalah dengan tugas yang diemban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Morowali.

Hingga saat ini sudah sekitar 40 ASN yang dipecat. Dari jumlah itu, selain kasus Narkoba, kebanyakan dikarenakan malas melaksanakan tugas/malas masuk kantor, padahal sebagai ASN harus aktif berkantor memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ada sekitar 40 ASN yang sudah kami pecat dengan berbagai masalah. Diantaranya, tersandung kasus Narkoba yang sudah ada putusan dan yang terbanyak karena malas masuk kantor,” demikian dikatakan Bupati Morowali kepada sejumlah Wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (02/06/2022).

Kasus ASN malas masuk kantor ini lanjutnya, sudah cukup diberikan toleransi selama ini tapi tak pernah dihiraukan, bahkan sikap yang ditunjukkan terkesan sudah siap untuk diberhentikan dari ASN.

Sebelum mengeluarkan putusan tegas, kepada para ASN tersebut sudah diberikan peringatan pertama sampai peringatan ketiga sesuai peraturan yang berlaku, bahkan ada yang gajinya ditahan tapi tak pernah di gubris.

Hal inilah sehingga para ASN tersebut diberikan tindakan tegas, dinilai sudah sangat keterlaluan karena dalam aturan 10 hari libur tanpa keterangan sudah bisa di pecat.

“Sekarang ini aturannya 10 hari akumulasi dalam satu tahun, tidak berkantor tanpa keterangan sudah dapat dipecat,” tegas kader partai Nasdem itu.

Dari sekian banyak ASN yang dipecat lanjutnya, ada diantaranya eks pejabat terjerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) putusan pengadilan.

“Ada juga pejabat eks Tipikor yang kami pecat, pak Halim Guntur mantan Kadis pariwisata setelah ada putusan Inkracht dari pengadilan,” ungkapnya.

Menurut Taslim, hal itu dilakukan dengan tegas karena dalam putusan pengadilan ada diktum poin agar yang bersangkutan dilakukan pemberhentikan sebagai ASN karena terbukti melakukan tindakan korupsi.

“Dalam putusan itu ada diktum poin tertuang, bahwa Ybs (Halim Guntur) harus diberhentikan, makanya kami berhentikan. jadi, kami hanya melaksanakan putusan pengadilan,” jelas mantan anggota DPRD Morowali itu.

Ditanya soal sejumlah pejabat eks Tipikor yang sampai saat ini masih duduk manis di kursi empuk, Taslim tak menampik bahwa hal ini sampai sekarang masih jadi polemik yang berkepanjangan.

Hal itu dikarenakan, sejumlah pejabat eks Tipikor yang ada saat ini berkasus dibawah tahun 2014, dimana dalam putusan saat itu tidak melampirkan diktum poin pemecatan seperti yang berlaku saat ini.

Selain itu, dirinya juga sudah berkonsultasi ke pihak-pihak berwenang termasuk ke BKN dan KASN tapi tak satupun ada keputusan yang dengan tegas menyebutkan pemberhentian.

Jadi, saya bukan melemahkan hukum tapi itulah pertimbangannya termasuk kinerja mereka yang hari ini menurut saya baik. Tapi kalau yang berkasus diatas 2014 tidak ada toleransi langsung kita eksekusi karena sudah termuat dalam putusan,”Tutup

Erni

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*