Propam Polda Riau Senyap Usai Periksa Kasus Dugaan Siksa dan Pemerasan 225 Juta di Polsek Tapung

 

KAMPAR – Terkait dugaan siksa 2 bocah usai ditangkap agar buat pengakuan begal secara sadis kolega, lalu dividiokan oknum Polsek Tapung seolah-olah murni pengakuan pelaku, dan disinyalir vidionya guna bukti ke Jaksa untuk menguatkan persangkaan pasal yang hanya modal petunjuk pelapor serta keyakinan atas anggukan korban yang hampir 2 tahun tergeletak cacat akibat insiden pilu.

Lanjut pengungkapan pelaku diduga settingan Polsek Tapung itu disebut-sebut berhasil peras orang tua ke-2 bocah inisial AA dan TS modus Restorative Justice (RJ) tambah biaya cabut laporan polisi total jumlah 225 juta, rinciannya 190 juta biaya materi RJ, tambah cabut laporan Polsek Tapung 35 juta, Jumat (29/4/22) lalu.

Lebih miris lagi, dugaan pengungkapan pelaku begal sadis settingan tersebut diapresiasi Kapolres Kampar – Polda Riau. Sementara Kapolres Kampar yang notaben perwira berpangkat melati 2 dalam ilmu sidik tentulah tak perlu diragukan. Namun pepatah “sepintarnya menyimpan bangkai, akan segera tercium”, dianggap cocok disebutkan pada kasus yang ditangani anak buahnya ini.

Sialnya kasus hukum yang patut dibilang perlakuan memalukan “model rambo” di Polsek Tapung itu viral usai diberitakan oleh puluhan media. Sigap, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba langsung bantah sekaligus tuding pemberitaan itu miring sepihak, serta muatan dugaan siksa dan peras 225 juta tegasnya tidak benar

Hal itu disampaikan Rido melalui Kasat Reskrimnya AKP Bery lewat terbitan berita dibeberapa media Polres Kampar, bantahan juga diterbitkan media ini agar tetap menjaga keberimbangan informasi, padahal aslinya Rido bungkam saat dikonfirmasi soal dugaan penyiksaan dan pemerasan tersebut.

Lain sisi, diketahui Paminal Bidpropam Polda Riau juga langsung turun selidiki informasi dari media pada 14 Mei 2022. Menguat indikasi dugaan terbukti Polsek Tapung benar lakukan penyiksaan 2 bocah usai ditangkap dan ditahan karena diduga begal koleganya itu pun mulai terungkap kepermukaan publik.

Teranyar beberapa keredaksian media, begitupun biro perwakilan media ini juga medapat kiriman surat tembusan bermuatan laporan masyarakat yang di tujukan ke Kompolnas dan Kapolri Cq Kadiv Propam di Jakarta, muatannya sebagian berisi beban 35 juta biaya cabut laporan yang ditetapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung, disampaikan melalui Kades Plambaian dihadapan keluarga pihak korban dan terduga pelaku, terlampir vidio amatir dalam lempeng disc dvd.

Termaktub dalam surat itu, disebut seluruh pihak terkait, mulai dari korban diduga kena begal (Rizal), terduga korban penyiksaan AA dan TS (terduga pelaku oleh Polsek Tapung), dan korban pemerasan oleh Polsek Tapung, Resor Kampar Polda Riau, yaitu para orang tua terduga pelaku, berikut sebagian muatan pemeriksaan Paminal Polda Riau versi pelapor dalam surat juga tertera jelas dengan dukungan lampiran vidio amatir saat Paminal Polda Riau sedang lakukan riksa

Kuat dugaan terbukti adanya penyiksaan dan pungli hingga upaya penghapusan kemerdekaan masyarakat terhadap para orang tua terduga oleh oknum Polsek Tapung pun disebutkan dengan jelas didalamnya. Bahkan, Kades Plambaian dan Kades Kijang Rejo selaku pejabat publik yang diminta orang tua ke-2 terduga pelaku AA dan TS untuk menjadi mediator RJ juga terlampir dalam disc dvd yang diterima biro perwakilan media ini.

Saat kejadian dugaan begal kolega, Rizal sebagai korban pada 21 November 2020 lalu, juga diterangkan masih sama-sama duduk dibangku kelas 2 SMA, dengan usia ke-3 sahabat karib itu 16 tahun (kesemuanya masih anak di bawah umur). Dan masih menurut isi surat, memuat terjemahan bahwa pasal 354 ayat 1 yang disangkakan tak masuk akal.

“Barang siapa.?, tentu harus mengetahui saat kejadian, atau setidak-tidaknya terdapat petunjuk lain yang menguatkan tertuduh berada ditempat saat kejadian berlangsung sehingga bisa disangka pelaku, dan tidak modal petunjuk pelapor tanpa riksa saksi terkait,” demikian sedikit muatan isi surat, dan tertulis tidak dapat disebut alibi karena kasus tersebut tentu ada pelaku, sayangnya pelaku yang disangka saat kejadian berada dilain tempat dan berjarak puluhan kilo meter.

Terkait hal ini, Kapolsek Tapung, Kapolres Kampar, begitupun Kabid Humas Polda Riau saat disinggung soal kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan tersebut apakah bertindak tegas dan profesional memberi sangsi kepada pihaknya di Polsek Tapung bila terbukti oleh Paminal Polda Riau, namun belum ada jawaban.

Sebelumnya beberapa waktu lalu Pakar hukum pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH Menanggapi berita viral di berbagai media online, Kepada wartawan pakar hukum pidana tersebut menyampaikan bahwa “sebaiknya bidang propam polda riau periksa oknum yang diduga tsb, agar nama baik polri bisa terjaga, ujar pakar hukum pidana.Dr.M.Nurul Huda.SH.MH

( REPELITA)