LPKNI DPD Jakarta Timur Menghadiri Sidang Pertama Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ( PMH )

Jakarta- Selasa, 24 Mei 2022, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) DPD Jakarta Timur yang diwakilkan oleh Dir Advokasi LPKNI Muhamad Ali, S.H., M.H dan anggota Advokasi LPKNI Qadli Iyaldi, S.H menghadiri Sidang Perkara Perdata PMH yang diajukan oleh LPKNI DPD Jakarta Timur ( Penggugat ) melawan PT Otomas Multi Finance ( Tergugat ).

Persidangan dimulai pukul 12.30 di Ruang Sidang Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, adapun agenda persidangan pertama yaitu pemeriksaan berkas dan legalitas kuasa hukum.

Pihak dari Tergugat yaitu PT. Otomas Multi Finance tidak hadir dipersidangan pertama, sehingga ketua majelis hakim akan memanggil kembali pihak Tergugat PT. Otomas Multi Finance dan akan bersidang kembali pada Kamis 7 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan berkas Tergugat.

LPKNI DPD Jakarta Timur berkomitmen akan memperjuangkan Hak-Hak Konsumen secara penuh agar mendapat keadilan yang seadil-adilnya.