Sanggar Seni Riang Tanah, Menilai PPI Telah Melecehkan Budaya Adat Caci Manggarai

 

Manggarai,- Pimpinan Sanggar Seni Riang Tanah, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marsel Nagus Ahang, S.H, merasa geram dengan sikap dari PT. Mustika Ratu, Tbk (MRAT) dan Yayasan Puteri Indonesia (PPI) 2022, karena dinilai telah melakukan pelecehan terhadap budaya Tarian Caci Manggarai yang dilakoni oleh perempuan dalam atraksi pemilihan Puteri Indonesia 2022.

“Saya selaku pimpinan Sanggar Seni di Manggarai sangat marah, dan merasa kecewa atas penyelenggaraan pemilihan Puteri Indonesia yang digelar di Padang Room, Hotel The Westion, Jakarta Rabu 18 Mei 2022, dimana pada pemilihan Puteri Indonesia tersebut, beredar di Youtube dan Instagram tentang modefikasi tarian adat caci yang dilakoni oleh seorang perempuan”, ungkap Ahang dengan nada marah

Dikatakan Ahang, tari caci sangat tabuh jika dilakoni oleh kaum perempuan, dan ini sebuah pelecehan yang sangat fatal yang dilakukan oleh PT. Mustika Ratu dan Yayasan PPI.

Menurut Ahang, selaku Pimpinan Sanggar Seni Riang Tanah Kabupaten Manggarai, yang juga anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan juga merangkap sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Flores NTT, akan siap menggugat Saudari Putri Kus Wisnu Wardana dan Saudara Binggar Egidius Situmorang, untuk segera bertanggung jawab atas pelecehan terhadap budaya tarian Caci Adat Manggarai.

Ia menambahkan, bagi masyarakat Manggarai, hal ini sangat tabu jika kaum perempuan yang melakoni permainan Caci, dan cara dari PPI, dan PT. Mustika Ratu, sudah sangat meremehkan budaya Manggarai dalam pentas tarian caci, dengan memakai sepatu dan juga memakai baju yang sebenarnya bukan baju asli jika dipentaskan.

“Pentas Tarian Caci yang dilakoni oleh seorang wanita, sangat berpengaruh terhadap bidang sosial dan budaya seperti rendahnya apresiasi dunia dan masyarakat terhadap lunturnya nilai-nilai keindahan tarian adat caci, dan tentu membawa nilai negatif dari keasliannya”, tutup Ketua Sanggar Seni Riang Tanah, Marsel Nagus Ahang, S.H, yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara