Anak Tergugat Ancam Penggugat saat Sidang Pemeriksaan Setempat Di Karananyar Purwanegara Banjarnegara

Banjarnegara-Ketua Majelis Hakim Dra Hj Siti Syamsiah dengan dua Anggota Dr Drs H Ichwan Qomari, M.Ag dan Drs H Mahli, SH dan Panitera Pengganti Aniqotul Rifa’ah, SH delegasi Pengadilan Agama Banjarnegara di buka oleh Ketua Majelis Dra Hj Siti Syamsiah saat membuka acara pemeriksaan setempat di Balai Desa Karanganyar Kec Purwanegara.

Ia mengatakan, meminta ijin melihat obyek dua bidang tanah bangunan dan tanah tegalan di Wilayah Desa Karanganyar, perkara pokok pembagian harta bersama sedang ditangani oleh majelis hakim di PA Banjarnegara dengan nomor pekara 335/Pdt G/2022/PA BA antara Sugi Mulyadi dengan Ramiah anak dari mantan istri penggugat yang menguasai tanah tersebut.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala desa Karananyar Mahmudin menyambut baik adanya pemeriksaan tersebut, Pengacara Penggugat Harmono, SH, MM CLA dan Pengacara Tergugat Yuli Eko Prihatin , SH dan Bondan, SH. Setelah dibuka acara dibalai desa kemudian dilanjuitkan meninjau lokasi dua obyek tersebut. Pengadilan Agama Banjarnegara hanya untuk pemeriksaan atas dua objek sengketa atas aset tanah diajukan pihak pengugat.

“Ada dua objek tanah (SHM) yang kami periksa sebidang Tanah bangunan terletak di Timur Prapatan Desa Karananyar RT 01 RW 04 Persil 92 Klas I/II seluas 28 Ubin atau 390 M2 dan Tanah Tegalan Persil 98 Selatan Perempatan Desa Karananyar RT 01 RW 03 seluas 70 Ubin atau sekitar 980 M2.
Hasil pemeriksaan ini,

katanya, akan dilaporkan kembali ke majelis hakim di PA Banjarnegara yang selanjutnya dilakukan agenda menerima kesimpulan dari Pengacara Pengugat dan Pengacara Tergugat yang menyidangkan perkara pokoknya. Pihaknya hanya membantu melakukan pemeriksaan objek sengketa gono gini karena poisisnya berada dalam wilayah yuridis PA Banjarnegara.

Penasehat hukum pengugat Harmono, SH, MM, CLA mengatakan, kliennya mengugat karena dua obyek harta bersama yang dibeli saat berumahtangga dengan orangtua tergugat saat dimintai untuk dibagi tergugat berdalih harta warisan Sadiwirya dan Tameja . “Antara jawaban dan replik tergugat menyatakan waris namun dalam saksi tergugat menyatakan status harta dari pembelian sebelum menikah, sangat kontradiktif dan inkonsisten,” katanya.

Hal ini menurutnya sangat bertentangan sekali dengan jawaban dan duplik tergugat yang berapi –api tak terbantahkan secara yuridis adalah harta warisan sehingga kami optimistis sepatutnya demi keadilan Hakim harus memutus untuk dibagi. Sedangkan secara materiil,SPPT atas nama Kasem dibuat setelah Pernikahan dengan Penggugat .

“Gugatan yang kami ajukan, supaya majelis hakim PA Banjarnegara untuk membagi secara adil harta bersama tersebut setengah bagian.Rekonpensi terkait obyek Warisan sudah terbantahkan sehingga sudah selayaknya demi hukum harta tersebut harus dibagi secara adil,” katanya.

Dijelaskan, Penggugat beberapa kali telah berusaha membicarakan/ mendekati Tergugat agar Tergugat mau membagi harta tersebut secara kekeluargaan Bahwa pada hari Senin, 13 Desember 2021 bertempat di Balai Desa Karanganyar Kec. Purwanegara Kabupaten Banjarnegara, telah terjadi mediasi namun hasilnya GAGAL, pihak Tergugat tetap mempertahankan harta bersama tersebut yang diklaim sebagai warisan Tameja dan Sadiwirya karena Penggugat merasa harga dirinya dipertaruhkan karena dianggap oleh suaminya Tergugat hanya tidak bawa apapun.

“Kami masih mengupayakan mediasi, karena perkaranya masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan tetap. Kalau pemeriksaan setempat ini, hanya untuk memeriksa, memastikan bahwa objek dalam materi pokok gugatan itu ada,

” lanjutnya. Pada Pemeriksaan di Lokasi Obyek Tegalan diselatan Perempatan desa Karananyar anak terguguat yang bernama Revi hendak baku hantam dan mengancam penggugat Sugi Mulyadi yang dahulunya kakeknya dengan melawan hukum hendak adu jotos seaakan-akan mau main hakim sendiri, namun akhirnya tidak terjadi. Hal ini menjadi pembelajaran bersama bahwa hukum harus ditegakan. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penggugat kami akan melakukan langkah-langkah hukum, termasuk pihak-pihak yang memberikan keterangan kebohongan dalam persidangan kemarin, “ pungkas Harmono ketua DPC Ikadin ini (one/ard)