Ketua DPW JRPM Provinsi Jambi Akan Melaporkan Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20,5Miliar TA 2020 Di Tanjab Barat.

 

Jambi. 02/2020. Ketua DPW Jaringan Relawan Pejuang Masyarakat (JRPM) Pol berkat N. Mengaku akan melaporkan adanya dugaan korupsi mengenai dana ibah sebesar rp 20,5miliar TA 2020 dari kementerian PUPR yang diberikan kepada Dinas lingkungan hidup kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) ke KPK atau ke Kejaksaan tinggi jambi. Ujarnya.

Menurut penjelasan laporan hasil pemeriksaan BPK Dana ibah ini diperuntukkan untuk instalasi pengelolaan sampah ini diberikan untuk pemkab tanjabbar agar pengelolaan sampah di pemkab tanjabbar saya rasa agar dapat dijadikan sebuah produksi tambahan nilai yang menjadi sebuah PAD.

Namun dari hasil penelusuran dan investigasi yang kami lakukan bersama media dilokasi yang dimaksud, disitu kami sama sekali tidak menemukan adanya sebuah bangunan seperti instalasi pengelolaan sampah tersebut,

ditambah lagi pengakuan dari kepala dinas lingkungan hidup (DLH) berisinal SP yang mengatakan” tidak pernah (DLH) mendapatkan dana hibah pada TA 2020 dari siapapun.Tambahnya.

Saat ini Organisasi JRPM DPW Prov Jambi sedang berkordinasi dengan pihak2 terkait membahas langkah2 lebih lanjut mengenai berita viral dugaan adanya korupsi dana ibah tersebut.