7 Tersangka Kasus Korupsi di Rohul Dipindah Ke Rutan Sialang Bungkuk

 

ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terhadap 7 Tersangka perkara Tindak Pidana (TP) korupsi, Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejari Rohul, Jumat (21/1/2022) Siang

Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH, di dampingi Kasi Pidsus Doni Saputra SH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH.mengatakan ke Tujuh Tersangka tersebut berinisial S Bin MS, AS Bin MN, dr F Bin SH, dr NR Bin F, SS Als WA Bin MA, SU Als AN Bin AR dan PR Als PI Bin AG.

Ketujuh tersangka diperiksa kesehatannya dan dilakukan swab antigen oleh Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Puskesmas Rambah, guna persyaratan pemindahan tahanan dari Rutan Polres Rohul ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,” Kata Pri Wijeksono SH MH.

Pemindahan tahanan tersebut, bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) pekanbaru.

” Sidang dijadwalkan pada Senin 31 Januari 2022, dalam proses penuntutan perkara Tipikor dimaksud akan dilakukan Tim JPU yang diketuai Doni Saputra, SH (Kasi Pidsus) pada Kejari Rohul,” ungkapnya

Kajari Rohul meminta kepada masyarakat, khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kemudian bersama-sama berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi serta memberantas korupsi di Kabupaten Rohul,” Pungkasnya
***(Willy)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*