Kuasa Hukum Dari Aktivis Lingkungan Doni Parera Angkat Bicara Terkait Video Yang Beredar

 

Labuan Bajo,selidikkasus.com- Marsel Nagus Ahang SH, kuasa hukum dari Aktivis LSM ILMU, Doni Parera angkat bicara soal vidio yang viral saat kunjungan presiden jokowi dilabuan bajo tanggal 14/10/2021. Menurut Ahang yang juga sebagai aktivis LSM LPPDM ,Lembaga pengkaji peneliti demokrasi masyarakat, isi vidio tersebut biasa biasa saja. Video tersebut sebagai ungkapan kekecewaan dari masyarakat adat mbehal serta bukti sumpah adat untuk mengusir roh- roh penjajah yang dianggap merampas hak hak ulayat mbehal, dan apa yang dilakukan oleh klien saya Doni parera adalah hal yang bersifat positive serta motivator dalam kegiatan /tujuan yang positive dimana goal yang harus menjadi penilaian. klien saya Doni parera bukanlah memprovokasi dan kehadiran aktivis lingkungan tersebut ditengah masyarakat adat mbehal adalah hal hal positive sebagaimana amanah fungsi dan tugasnya sebagai seorang aktivis LSM,dan Negara indonesia sudah mengatur tentang ormas ,organisasi masyararakat,serta berbadan hukum,

 

Ada perbedaan dengan sebuah forum yg tidak berbadan hukum serta liar.LSM sudah diatur dalam undang undang seperti dalam pasal 1663 -1664 kitab undang undang Hukum perdata(KUH Perdata) serta UU No 8 Tahun 1985 ,tentang organisasi kemasyarakatan ( UU Ormas) dan berharap juga pihak kapolres manggarai barat dan pihak pemerintah kabupaten manggarai barat memahami juga aturan tersebut sehingga ketika ada masyarakat yang tidak paham dengan keberedaan sebuah lembaga LSM dimaklumi sajalah, keberadaan sebuah wadah LSM bertujuan menampung ,memproses ,mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah

Aksi demonstrasi dari masyarakat mbehal adalah tindakan massa yang mendukung ,menolak atau mengoreksi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dan bahkan kebijakan diluar negeri indonesia,” Tutup ahang.

Video ini penting
1. Dalm Video kami ingin agar tdk ada mafia yang bermain2 d mabar, memanipulasi, Merugikan dan menghancurkan masyarakat Mabar.

2. Kami menyuarakan kesadaran kami, bahwa TANAH TUMPAH DARAH itu harus dipertahankan, dibela dan diperjuangkan dari tangan2 mafia

 

3. Kami menyuarakan kesadaran ini, karna telah banyak korban dari tipu muslihat para mafia tanah.

4. Dari mana kami meyuarakan ini? (Kalian menyebut lokasi-itu penting?) Kami bersuara DARI dalam hati (itu tempatnya) dgn kesadaran penuh akan keberadaan hak2 ulayat.

5. Adakah Provokasi, berita bohong dan ancaman? Kami menyuarakan keresahan atas fakta2 yang telah terjadi.
Kami mendeklarasikan tekad utk mempertahankan ulayat dr tangan2 mafia, krna ini soal Tanah Tumpah Darah.

6. Tdk ada Hoax, ataupun ancaman. Yang ada hanya mengungkapkan fakta keresahan, dan peringatan utk mafia2 yg merugikan masyarakat Mabar.

7. Siapa yang terprovokasi ataupun terancam? Sy rasa itu bagian dari pihak2 yg merasa terancam; dan keterancaman itu justru memprovokasi mereka.

8. Pada bagian ini terkait serangan Terhadap Pribadi sy. Sy dituduh bukan org mabar, sy pendatang dll. Terkait hal ini, sy pastikan bahwa sy berada ditengah2 keluarga Mbehal , berada di pihak mereka. Dan mereka menjadikan sy bagian dr mereka.

9.sy dilaporkan ke pihak berwajib? Itu Hak Warga negara. Mudah2an jalan yg diambil adalah jalan yg tepat.

10. TERAKHIR! Kami dituduh memprovokasi, menebar keresahan, dan mengancam melalui video. APAKAH TERBUKTI? Tdk, pada hari yg sama SUARA KAMI dijemput Sekretaris presiden. Dan kami menyuarakannya dgn TERHORMAT!

11. Mari kita Tunggu kelanjutannya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*