Perseteruan Nurul Hasanah Dan Linda Semakin Sensasional, Diduga Melibatkan Oknum Notaris.

 

Nganjuk, selidikkasus.com. –
Perseteruan atas nama Nurul Hasanah warga Waru Jayeng Nganjuk dan Linda Juliana juga warga Kota Nganjuk atas jual beli satu bidang tanah di depan Pom Bensin Waru Jayeng Kab Nganjuk dalam tahap pelaporan di Polres Nganjuk.

Ikatan jual beli yang dilakukan oleh Nurul kepada Linda atas obyek tanah dan bangunan yang ada di depan Pom Bensin Warujayeng terjadi pada tahun 2017 dan sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan tersebut sudah dibalik nama atas nama Linda Juliana.

Anehnya Nurul Hasanah melalui Notaris FK yang berkantor di Jl. Raya Waru Jayeng Nganjuk bisa memindah tangankan serta menjual kembali kepada pihak ketiga pada obyek yang sama. Hal ini akhirnya muncul IJB baru yang dikeluarkan oleh Notaris FK dengan satu obyek yang sama. Ada apa dibalik hal ini, apakah mereka sudah bekerja sama untuk memperkaya diri sendiri.

Tidak terima dengan hal ini pihak Linda Juliana akhirnya melaporkan Nurul Khasanah dan Notaris FK ke pihak kepolisian Polres Nganjuk dikarenakan diduga bekerja sama dalam memalsukan data otentik yang sudah menjadi hak miliknya.

Menurut keterangan yang kami peroleh dari penasehat hukum pelapor, Firman Adi Soeryo Bhawono. SH, kliennya merasa bahwa telah membeli obyek tersebut dari saudari Nurul Hasanah dan serta sudah balik nama atas nama klien nya.

“Apa dasar hukum notaris FK berani menerbitkan Ikatan Jual Beli saudari Nurul kepada pembeli Faikul , padahal jelas pada tgl 27/09/017 AJB ke Bu Linda, dan tgl 24 OCT 2017 sertipikat berbalik nama ke Bu Linda,” ucap Firman Adi Soeryo Bhawono. SH.

Lebih lanjut menurut PH Linda, Firman Adi, SH, dasarnya apa yang melandasi notaris FK pada THN 2018 berani menerbitkan IJB antara Bu Nurul ke FAIKUL Apakah notari FK melihat sendiri/langsung sertifikat aslinya waktu membuat IJB tersebut. Upaya hukum apa yang akan di tempuh notaris bila nanti di panggil di mintai keterangan penyidik. Apa kah yg di lakukan notari FK untuk menerbitkan IJB tersbut sudah yakin kebenarannya

“Bukankah Notaris dlm menjalankan jabatan yg salah satunya dengan membuat Akta Otentik wajib hukumnya melihat Dokumentasi asli Para Pihak,”tuturnya.

Karena seorang Notaris dalam membuat suatu akta otentik, harusnya memenuhi syarat formil & materiil dalam proses pembuatan akta, merujuk pada PS. 1968 BW Jo PS. 15 UUJN telah memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat suatu akta otentik, dimana suatu akta otentik mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak, jadi sempurna dalam hal ini dalam pembuatan akta notaris harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, imbuhnya.

Untuk diketahui, ketika seorang Notaris dalam membuat akta otentik ternyata tidak sesuai dengan syarat formil dan materil, dengan memformulasikan keinginan para pihak tidak sesuai dengan dokumen asli, maka notaris tersebut telah memberikan keterangan palsu di dalam Aktanya, karena dokumen asli SHM sudah beralih & tercatat atas nama Linda

“Karena sudah bisa dipastikan di IJB yang dibuat dihadapan Notaris tersebut, Nama Pemegang Hak masih tertulis a/n Nurul, bukan Linda, padahal SHM sudah beralih & tercatat a/n Linda pada tahun 2017. Karena itulah kami melaporkan perihal ini kepihak Polres Nganjuk,”tukasnya.(Rud).

Lp.Pemberitaan Koordinator Wil. Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono