Kapolres Manggarai Barat perlu memahami budaya lonto leok di Manggarai.Labuan bajo

Sikap kapolres Manggarai barat ,Bambang Hari wibowo. ,yang menangkap 21 warga yang sebagai buruh harian di Desa Golo mori kecamatan komodo yang diduga menurut kapolres bahwa 21 warga tersebut adalah gerakan pengaco keamanan yang membawa parang sekitar rumah atau di jalan dikampung adalah sebuah tindakan pidana menurut kapolres manggarai barat .Tindakan arogansi kapolres mabar yang hanya karena kepentingan dari pelapor adalah sebuah tindakan yang tidak mencerminkan polisi sebagai pengayom masyarakat.

Marsel Nagus Ahang SH,pimpinan umum LSM LPPDM,Lembaga pengkaji peneliti demokrasi masyarakat ,NTT ,angkat bicara soal tindakan kapolres mabar dalam menangkap 21 warga masyarakat yg mencari pekerjaan demi sanak saudara mereka,Ahang juga yg berprofesi sebagai lawyer/pengacara yang berkantor di labuan bajo manggarai barat merasa menyesal atas ke gegabahan kapores mabar yang tanpa secara matang dan selektif terhadap penahan 21 warga dari kabupaten manggarai, serta tanpa mempertimbangkan budaya adat istiadat orang manggarai.Bahkan kata ahang ,pernah saya mendamping korban di labuan bajo,pada tahun 2020,

korban yang saya damping akibat penganiayaan berat oleh oknum anggota polres manggarai barat,karena pada waktu itu pihak polres ingin menyelesaikan secara perdamaian melalui budaya kepok kapu manuk lele tuak adat manggarai antara pihak polres manggarai barat dan keluarga korban terjadilah saling maaf memafkan yang walaupun tindakan yg dilakukan oleh oknum anggota polisi melanggar kode etik dan pelanggaran pidana ,karena budaya yg di kedepankan sehingga kedua belah pihak saling berdamai,

harapanya agar polres manggarai barat segera mengeluarkan tahanan tersebut untuk mereka dipulangkan ke sanak saudara mereka,mereka buruh harian ,banyak cara untuk membuat masyarakat jerah dengan cara membuat sebuah pernyataan seperti tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota polres mabar dengan keluarga korban pada waktu kejadian perdamain tersebut.Kita harus kedepankan sikap sebagai pengayom masyarakat,

Secara etis dan normatif bagi anggota polri ada peraturan kepala polri no 14 Tahun 2011 ,yang mengatur tentang. Kode etik polri dalam menjalankan tugas dan kewenanganya.Peraturan itu mengharuskan setiap anggota polri menghormati harkat dan martabat manusia. Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga Negara dihadapan hukum.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan transparan serta akuntabel serta tidak terpengaruh dengan sebuah tekanan politik .tutup Ahang.