
Kab.kampar- “Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah
Sementara itu di undang undang nomor 38/2004 tentang jalan. “Bahkan tidak tanggung-tanggung ancaman Kurungan penjarahnya hingga 15 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah
Dalam Bab Vlll pasal 63 dan 64 UU No 38/2004.dalam pasal 63 poin 1 di jelaskan bahwa setiap orang disengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya pungsi jalan di dalam ruang mampaat jalan, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 18 bulan atau denda Paling banyak 15 Miliar.
Jalan Sei Poro yang Dibangun menggunakan APBD 2018 lalu , Diduga Dirusak Oknum yang Tak Berhati Nurani, Jalan Sei Poro yang menghubungkan Kecamatan Rumbio dengan Kecamatan Tambang itu tak lagi berpungsi, pasalnya jalan yang dibangun oleh almarhum Azis Zaenal menggunakan APBD Murni tahun 2018 lalu itu telah diputus oknum yang tak berdasarkan hukum itu terjadi pada dua bulan belakangan.
Jalan yang diputuskan itu tepatnya di Desa Birandang,kec.kampa, kabupaten kampar, provinsi riau, akibat kejadian tersebut sekitar 30 orang masyarakat yang berkebun sawit menggunakan akses jalan terebut menjadi kesulitan untuk melansir hasil panen mereka.
Kepala desa Birandang, Kecamatan Kampa Tomas Renaldo saat di hubungi selidikkasus malam 24/08/2021 membenarkan hal tersebut, bahkan dirinya sudah sering sekali menyampaikan kepada oknum yang memutus jalan tersebut. namun tidak ada tanggapannya sama sekali dan hanya janji ke janji oknum tersebut
“Sudah sering saya sampaikan terkait keluhan masyarakat kepadanya, namun dia hanya selalu berjanji untuk duduk bersama membahas masalah jalan itu,” pungkas kades
Beberapa kutipan yang Dilangsir dari media online Relasipublik.com “Semenjak dua bulan belakangan ini kami mengalami kesulitan melansir buah, karena akses jalan sudah diputus empat oleh Syafrudin,” kata Sekretaris datuok Mongguong persukuan Domo Ir. Suharman saat membawa media ini (https://riau.relasipublik.com) meninjau jalan yang diputus di Desa Biandang, Selasa, 24/8 sore.