Sekretaris Badko HMI Riau-Kepri pertanyakan komitmen Kejaksaan berantas Korupsi

 

Pekanbaru, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam mengkritisi Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memvonis mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, dengan 2 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Sekretaris Badko HMI Riau-Kepri, Muda Halomoan Hrp, Putusan tersebut benar-benar telah menghina rasa keadilan dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Banding.

Ia juga mengkritisi Aparat Penegak Hukum dalam memberikan sanksi pidana terhadap korupror.

“Penomena beberapa tahun belakangan ini hukuman yang dijatuhkan terhadap koruptor sangat ringan ini kesan bahwa korupsi hanya kejahatan biasa,”Ungkapnya

Maka dengan adanya putusan ini kami akan mendesak KPK untuk melakukan Banding, dan melihat komitmen dan keseriusan KPK untuk memberantas Korupsi di Negeri ini.

Zulkifli AS dinilai terbukti bersalah melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi. Ia terbukti menerima uang suap sebesar Rp 3,9 miliar dan sejumlah gratifikasi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkilfi Adnan Singkah hukuman kurungan penjara 2 tahun dan 6 bulan,” ungkap hakim ketua Lilin Herlina dalam sidang lanjutan yang digelar dengan skema video conference, Kamis (12/8/2021).

Muda Halomoan Hrp juga mendesak presiden mengevaluasi kinerja Kajagung terkait penanganan tindak pidana korupsi kalau hukuman yang diberikan terhadap koruptor ringan bahkan hukuman bagi pencuri kelapa sawit di sebuah perusahaan lebih berat sedangkan anggaran yang dikeluarkan untuk pemberantasan korupsi tiap tahun sangat besar negara 2 kali rugi dan efek jeranya nol besar,”Ujarnya

Ia menambahkan jika hukuman hanya 2,6 tahun para pejabat akan semakin berani melakukan korupsi namun ia tidak heran kenapa hukuman yang diberikan kepada para koruptor khususnya Walikota Dumai begitu ringan karena yang memutus perkara adalah kejaksaan lihat saja di Provinsi Riau sudah berapa yang ditangkap karena persoalan Korupsi dan bahkan salah satu jaksa di MA baru-baru ini yang membuat masyarakat heboh membantu salah satu koruptor kelas kakap,”Ujarnya (media cyber group nasional)