Diduga Kakek Di Jombang Rudapaksa Cucunya Hingga Hamil 2 Bulan


Jombang, selidikkasus.com – Polisi berhasil menangkap seorang laki-laki paruhbaya karyawan sebuah perusahaan kayu di diwek-jombang, atas sangkaan kasus perkosaan terhadap cucunya hingga menyebabkan kehamilan,(Selasa,13/7/2021).


AR(55) diamankan anggota polsek mojowarno setelah datang diantar perangkat desanya. AR saat ditanya sekretaris desa serta ketua RT mengakui bahwa dia melakukan persetubuhan terhadap EK(12) dan menyebabkan kehamilan.

Cerita berawal dari Ibu kandung EK yang gelisah melihat keseharian kondisi putrinya. EK yang baru lulus SD, berprilaku tidak seperti biasanya, beberapa hari terlihat murung, pucat serta enggan bermain bersama teman-temannya dihalaman bahkan sempat mual dan muntah-muntah. EK selanjutnya dibawa ke Puskesmas dan hasilnya kondisi EK sehat. Ada petugas saat memeriksa dengan nada candaan mengatakan “apa nggak hamil ta”. Candaan itu semakin mengganggu pikiran ibu kandung EK.

Sesampai dirumah ibunya langsung membelikan dua buah test pack kehamilan. Dengan rasa penasaran dilakukan Tes kehamilan, ternyata hasilnya positip hamil.
Sang ibu langsung shock dan tiba-tiba tubuhnya lemas. setelah ditanya beberapa kali oleh ibunya barulah dia bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban perkosaan AR yang masih hubungan famili dengan ibunya sendiri.

Mengatahui hal itu tetangga langsung berdatangan menghampiri hingga suasana rumah menjadi riuh. Ketua RT setempat selanjutnya melapor ke Sekdes, bersama keduanya mendatangi AR yang saat itu baru pulang dari kerja di playwood Diwek.
Didepan perangkat desa itulah pelaku mengakui perbuatannya dan atas inisiatif perangkat, AR dibawa ke Polsek Mojowarno untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Rumah AR dengan korban berdekatan hanya berselisih 3 rumah, membuat hampir setiap hari pelaku bisa menemui korbannya, hingga akhirnya muncul niat untuk menyetubuhi korban.
Kejadian perkosaan berawal pada bulan April 2021 pukul 15.30 saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya di samping rumah kosong milik anak pelaku. Karena panas terik korban berteduh persis dibawah jendela rumah. Pelaku yang sudah berada didalam rumah kosong sengaja batuk untuk menarik perhatian korban, benar saja korban menoleh dan pelaku melambaikan tangannya untuk memanggil.


Merasa dipanggil sosok yang sudah dikenal, akhirnya EK mendekat, saat berdiri berhadapan pelaku memegang kelamin korban dengan mengatakan”aku jaluk iki oleh nggak” (aku minta ini boleh nggak), korban diam tidak menjawab, pelaku kemudian mengajak korban naik ke tangga lantai atas.


Dilantai pertemuan tangga menuju ke lantai atas itulah korban dipaksa melayani kemauan pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya pelaku memberikan uang 200 ribu dan menyuruh korban turun kembali untuk bermain dengan teman-temannya.


Kejadian berulang untuk yang keduakalinya ditempat yang sama. Agar korban tidak bercerita kepada siapapun korban diberi uang 50 ribu.


Kejadian yang ketiga pada bulan Juni 2021 dilakukan dirumah pelaku saat korban membeli es dirumah pelaku, kondisi rumah sepi karena istrinya sedang rekreasi. Korban disuruh merangkak dan AR menyetubuhi dari belakang, tidak berselang lama istrinya datang hingga akhirnya cepat-cepat dia mengakhiri perbuatannya, korban yang masih memegang es dalam plastik disuruh cepat-cepat keluar dari ruang tamu.


Korban akhirnya diketahui hamil 2 bulan setelah dilakukan teskehamilan. Selanjutnya Perkara dilimpahkan ke unit PPA Polres Jombang dan korban divisum di RSUD Jombang.


AKP. Teguh Setiawan, SH., MH. Kasat Reskrim Polres Jombang membenarkan penangkapan AR melalui bantuan Polsek Mojowarno “pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan sekarang kita tahan, Rabo(14/7/2021).


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UURI tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (UDN)