Surat Terbuka Kepada Presiden RI Dari Tim Advokasi Peduli Hukum

Jakarta, 5 Juli 2021
Kepada Yth,
Pemerintah Negara Indonesia
Cq. Ir. H. Joko Widodo (Bapak Presiden Republik Indonesia)
Di tempat,-
Perihal :
SOMASI
Dengan hormat,


Perkenalkan kami Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia merupakan Komunitas Advokat terdiri dari Bireven Aruan, Indra Rusmi, Johan Imanuel, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Intan Nur Rahmawanti, Jarot Maryono, Alvin Maringan, Asep Dedi, Erwin Purnama, Rosalia Simangunsong, Ari Wibowo, Abdul Jabbar, Erik Anugra Windi, Ondo Simarmata, Faisal Wahyudi Wahid Putra, John S.A Sidabutar yang selalu berkumpul menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan sesuai dengan Amanat UUD 1945 Pasal 28 serta telah berbagai kali telah mengkritisi Peraturan Perundang-undangan baik secara non litigasi (diluar peradilan) maupun litigasi (melalui peradilan) di Indonesia antara lain:
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Soroti Kesalahan Pada UU Cipta Kerja (https://www.beritasatu.com/politik/694147/tim-advokasi-peduli-hukum-indonesia-soroti-kesalahan-pada-uu-cipta-kerja)
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Setuju UU Kepailitan Direvisi (https://pelitanusantara.com/tim-advokasi-peduli-hukum-indonesia-setuju-uu-kepailitan-direvisi/#.YNqsUq8zbZ4)
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta Kejelasan Aturan Batasan Tarif Rapid Test (https://www.timesindonesia.co.id/read/news/282202/tim-advokasi-peduli-hukum-indonesia-minta-kejelasan-aturan-batasan-tarif-rapid-test)
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta Agar Vaksin Covid-19 Digratiskan (https://www.kompas.id/baca/post_live_topic/vaksinasi-covid-19-livereport)

Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pelaku Hubungan Industrial (https://jurnal.hukumonline.com/berita/baca/lt5e997ed974291/pemerintah-diminta-terbitkan-aturan-perlindungan-pelaku-hubungan-industrial)

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 41/P/HUM/2020 Mengenai Hak Uji Materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diajukan oleh Faisal Wahyudi Wahid Putra melalui Kuasa Hukum Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
Untuk dan oleh karena itu, dengan ini menyampaikan Somasi kepada Presiden Republik Indonesia dengan alasan-alasan sebagai berikut :

Bahwa situasi darurat nasional semakin menghawatirkan dibuktikan dengan meningkanya jumlah pasien penderita covid dan kematian akibat covid -19 yang tak terkendali, membuat situasi jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh hidup sehat semakin terabaikan oleh negara;

Bahwa sesuai dengan amanah konstitusi yang tercantum dalam konstitusi Pasal 28 huruf H disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan demikian juga amanah Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan:
Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.

Bahwa berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan intinya menyatakan Pemerintah Pusat harus menjamin kebutuhan dasar semua orang termasuk dalam hal PPKM Darurat.

Bahwa dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 diwajibkan WFH bagi sektor yang esensial lalu bagaimana dengan Kantor Hukum yang notabene merupakan aparat penegak hukum untuk seluruh wilayah Indonesia yang mana dalam melaksanakan profesinya Advokat tidak terbatas akan ruang dan waktu karena harus mencari nafkah sendiri.

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 14 Tahun 2021 berlaku PPKM bagi Jawa dan Bali , mengapa hanya Jawa dan Bali serta mengapa Kartu Vaksin menjadi kewajiban bagi semua orang yang ingin melakukan perjalanan dari atau keluar Jawa/Bali? Bukankah lebih relevan seharusnya menerapkan kewajiban vaksinasi sampai 80 % penduduk Indonesia terlebih dahulu baru menerapkan kebijakan tersebut.

Bahwa pemerintah harus objektif dalam penerapan wajib vaksin, karena tidak semua masyarakat dapat di vaksin contoh seseorang yang memiliki satu atau lebih riwayat komorbid atau penyakit penyerta seperti hipertensi darah tinggi, hipertensi sedang/berat (>160/100), obesitas, riwayat gangguan jantung, ginjal dan diabetes tidak boleh di vaksin, maka perlu pengkajian dengan membagi kriteria orang untuk di vaksin berdasarkan keilmuan. Sehingga persyaratan wajib vaksin tidak dapat diterapkan kepada orang yang memiliki sakit tertentu dan orang dengan auto-imun.

Bahwa perlu di perhatikan saat ini didunia penerbangan masyarakat menjadi lebih terbebani dengan mewajibkan PCR dengan nominal Rp 600.000 sampai Rp 900.000, serta wajib kartu vaksin. maka dalam hal ini kami meminta pemerintah untuk mengkaji seluruh kebijakan dimasa pandemi dengan memperhatikan asas keadilan sebagai mana diamanatkan sila ke 2 dan ke 5.

Bahwa seharusnya pelaksanaan vaksin tahap pertama harus diberikan merata kepada setiap warga negara Indonesia atau orang yang tinggal di Indonesia, yang mana faktanya adalah belum semua mendapatkan vaksin dan ada beberapa masyarakat yang sudah di vaksin tahap 2. Maka pelaksanaan vaksin tersebut sangat jauh dari nilai sila ke 5 yakni KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

Bahwa PPKM Darurat yang melaksanakan penyekatan jalan di beberapa daerah nyatanya tidak efektif apalagi justru menghalang-halangi beberapa profesi penting yang seharusnya tetap bertugas salah satunya Advokat sehingga patut di evaluasi.

Bahwa Negara harusnya dapat menjamin rakyat yang berada dalam karantina wilayah tidak takut akan kehilangan rumah karena tidak dapat membayar sewa atau cicilan atau tidak dapat memberikan makan keluarganya, maka penerapan penyekatan dapat berjalan sempurna. Jika negara belum bisa menjamin warganya seperti yang dilakukan negara Jerman atau AS maka kami berharap penyekatan tidak mengganggu kami yang rakyat biasa untuk mencari nafkah demi memberikan makan kepada keluarga.

Bahwa berdasarkan uraian diatas nyata mencerminkan pengelolaan dan penanganan Covid-19 masih belum menyeluruh sehingga kami meminta Pemerintah lebih tanggap sehingga pengelolaan keuangan negara benar-benar di fokuskan kepada ekonomi dan aktifitas masyarakat demi penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Oleh karena nya kami meminta segera Pemerintah melakukan evaluasi atas semua hal-hal yang tidak berpedoman pada kepentingan masyarakat diatas demi menjunjung tinggi keseimbangan dan keadilan bagi seluruh Warga Negara Indonesia dan demi keberlangsungan hidup rakyat banyak..

Kasihan bangsa ini Bapak Presiden, rakyat sudah susah dan semakin dibuat susah.

Hormat kami,
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia