Tempat Hiburan Karaoke Hotel Morsalino Ditutup Paksa Petugas Gabungan

Pati, Jateng ” Selidikkasus.com-
Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Polsek Pati dan Koramil Pati bersama Disporapar, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu) melakukan penutupan kegiatan disalah satu hotel di Pati. Hal itu lantaran tak mempunyai ijin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). (2/7/2021).

Penutupan hotel tidak tanpa alasan, yang mana petugas menemukan tidak ada perpanjangan ijin kegiatan tempat hiburan karaoke di hotel tersebut. Akan tetapi pihak managemen Hotel Morsalino masih saja beroperasi.

Seperti dikatakan Sugiono Kasatpol PP, Hotel Morsalino telah menyediakan tempat hiburan karaoke karena tak ada ijin TDUP maka tempat itu harus ditutup paksa, tidak boleh beraktifitas lagi. Mengingat petugas gabungan juga sedang menjalankan tugas pengamanan PPKM Mikro dan akan berubah PPKM Darurat mulai (3/7).

“Alasan penutupan sangat mendasar, selain aturan jelang PPKM Darurat, petugas gabungan menutup paksa karena tidak adanya perpanjangan ijin TDUP. Mulai hari ini tempat karaoke di Hotel Morsalino saya tutup sampai mendapatkan ijin TDUP,” tegas Sugiono Kasatpol PP.

Sementara, Wawan selaku wakil manager Hotel Morsalino mengatakan kepada awak media, bahwa pemilik Hotel Morsalino tidak mengetahui adanya kegiatan penutupan tempat ini.

“Kami menyayangkan penutupan ini, karena pemilik sudah pernah mengajukan ijin perpanjangan TDUP pada Februari 2020 lalu, akan tetapi Pemerintah Daerah tidak memberikan ijin kepada pengelola usaha ini,” terang Wawan.

Kami berharap ijin bisa keluar mengingat Hotel Morsalino beroperasi sudah lama, tak hanya itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Pati harus obyektif jangan tebang pilih atas persoalan mengenai ijin tempat karaoke khusus perhotelan.

“Pemilik sudah berusaha urus ijin, namun tetap saja tak keluar ijin tersebut, hanya hotel bintang tiga yang di berikan ijin salah satunya ialah Hotel Safin dan New Merdeka yang diberikan ijin,” tandas Wawan.

(Tgh)