Solahuddin Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Di Jombang Akhirnya Di Jebloskan Ke Tahanan

Jombang -selidikkasus.com
Kejari Jombang akhirnya menahan tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 540 juta.
Tersangka Solahuddin (55) dikeler penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang ke mobil tahanan sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka memakai jaket, serta menyamarkan mukanya menggunakan topi, masker dan kacamata hitam.

Baru hari ini pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Jombang itu dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang. Padahal, Solahuddin ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 bulan yang lalu, yakni pada Selasa (16/2).

“Sekarang tahap dua, kami lakukan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan. Ini kasus penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019,” kata Kepala Kejari Kabupaten Jombang Imran.

Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Seret Satu Tersangka, Ini Kata Kejaksaan
KUD Sumber Rejeki yang dipimpin Solahuddin melayani penyaluran pupuk bersubsidi ke para petani di Kecamatan Mojoagung. Tersangka memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019. Salah satunya dengan memasukkan banyak data petani fiktif sebagai penerima pupuk bersubsidi tahun 2019.

Sehingga pupuk bersubsidi yang disalurkan Kementerian Pertanian (Kementan) melebihi kebutuhan riil para petani di Kecamatan Mojoagung. Seharusnya sesuai aturan, pupuk bersubsidi tidak tersisa setelah dibagikan seluruhnya ke para petani.

Tak tanggung-tanggung, manipulasi RDKK yang dilakukan tersangka Solahuddin mengakibatkan kelebihan 132 ton pupuk bersubsidi. Terdiri dari 66 ton pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA. Ratusan ton pupuk bersubsidi tersebut lantas disalahgunakan tersangka Solahuddin sehingga merugikan negara Rp 542 juta.

“Modusnya manipulasi data RDKK. Saya melihat secara keseluruhan (penyaluran pupuk bersubsidi) tidak tepat sasaran,” Imran.

Kejaksaan Tetapkan Satu lagi Tersangka baru Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang
Selanjutnya, Solahuddin akan menghadapi proses penuntutan di persidangan. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman maksimal 20 tahun penjara sudah menantinya di ambang pintu.

“Temuan kami, kerugian negaranya sekitar Rp 542 juta,” ungkap Kasipidsus Kejari Jombang Muhamad Salahuddin.

Kejari Jombang mengusut korupsi pupuk bersubsidi ini untuk menjawab kelangkaan pupuk bersubsidi yang pernah terjadi di Kota Santri. Penyelidikan dilakukan selama enam bulan sejak sekitar Maret 2020 lalu.

Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 21 September 2020. Karena kejaksaan menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung, Jombang tahun 2019.
Lp-Ghozi