Setelah 4 bulan status tersangka akhirnya Kejari jombang menahan S, salah satu tersangka korupsi pupuk bersubsidi Jombang

(Selidikkasus.com) -Kejaksaan Negeri Jombang akhirnya menahan seorang tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019. Perbuatan tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 540 juta, kemarin Rabu (23/6/2021).

Tersangka yang ditahan merupakan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang berinisial S (55). Peran tersangka adalah memanipulasi data penerima pupuk bersubsidi hingga merugikan negara sekitar Rp 540 juta.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejari Jombang juga mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini berinisial KS (50), Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung. KS menyusul S, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini dilakukan penahanan, sedangkan KS belum dilakukan penahanan.

S baru ditahan hari ini di Lapas Kelas IIB Jombang. Padahal, dia sudah 4 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka. Yakni sejak Selasa (16/2). Dengan begitu, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung, Jombang tahun 2019

Penahanan terhadap S (55) kami dulukan, karena S lebih awal kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terhadap KS masih kami proses dan pasti kami selesaikan,” kata Imran kepada media di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (23/6/2021).
Diketahui bahwa penyidik kejari jombang pada saat itu mengusut korupsi pupuk bersubsidi ini untuk menjawab kelangkaan pupuk bersubsidi yang pernah terjadi di Kota Santri. Penyelidikan dilakukan selama enam bulan sejak sekitar Maret 2020.

Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 21 September 2020. Karena tim Adhyaksa menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung, Jombang tahun 2019
Ditempat yang sama, Kasipidsus Kejari Jombang M. Salahuddin menjelaskan, KS ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (4/6). Perannya sebagai Koordinator PPL Kecamatan Mojoagung, yang diduga bersekongkol dengan tersangka S untuk memanipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019.

Karena KUD Sumber Rejeki yang dikelola S melayani penyaluran pupuk bersubsidi ke para petani di Kecamatan Mojoagung, Jombang. Sehingga pupuk bersubsidi yang disalurkan Kementerian Pertanian (Kementan) melebihi kebutuhan riil para petani di Kecamatan Mojoagung. Seharusnya sesuai aturan, pupuk bersubsidi tidak tersisa setelah dibagikan seluruhnya ke para petani.

“Untuk bisa dapat pupuk bersubsidi, petani harus mempunyai lahan tidak lebih dari 2 hektare. Namun, para petani tebu rata-rata lahannya lebih dari 2 hektare. PPL menyarankan pemilik kios untuk menyiasati diatasnamakan keluarganya, adiknya, keponakan supaya dapat jatah pupuk bersubsidi. Setelah itu, data diserahkan ke PPL untuk diinput ke data RDKK,” terangnya.

Tak tanggung-tanggung, manipulasi RDKK yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kelebihan 132 ton pupuk bersubsidi. Terdiri dari 66 ton pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA. Ratusan ton pupuk bersubsidi tersebut lantas disalahgunakan tersangka untuk kepentingan pribadi
“Temuan kami, bahwa terdapat kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 542 juta,” ungkap Kasi pidsus.
Sampai saat ini, lanjut Salahuddin, Kusaeri belum mengakui menerima keuntungan dari hasil korupsi pupuk bersubsidi. Tersangka juga belum ditahan. “Tersangka KS masih mengelak dan belum mengakui menerima bagian hasil korupsi,” tandasnya.

Atas perbuatannya S dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman maksimal 20 tahun penjara. (UDN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*