Sok kali sihhh baru jadi Ajudan aja,! Diduga Ajudan Bupati Rohil Intruksikan Sapol PP Larang Wartawan Masuk Mes Pemda.

Diduga Ajudan Bupati Rohil Intruksikan Sapol PP Larang Wartawan Masuk Mes Pemda

Rohil- Sejumlah Wartawan kesal terpaksa harus putar balik saat ingin meliput kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) di Mes Pemda,

Dilangsir dari media https/wawasanriau.com Padahal sedang berlangsung kegiatan Bupati Rohil bersama Laskar Melayu Bersatu (LMB) dan agenda pertemuan bersama BUMD Rohil.

Pasalnya, baru melewati pagar sudah diusir keluar oleh petugas Satpol PP dan katanya arahan itu merupakan intruksi langsung dari salah seorang Ajudan Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Pantauan di lokasi bukan hanya wartawan yang mendapatkan perlakuan sedemikian rupa, namun sejumlah masyatakat juga mendapatkan perlakuan serupa.

Sejumlah masyarakat yang berkepentingan ingin menemui Bupati Rohil, hanya boss menunggu di pinggir jalan. Sementara petugas Satpol PP siap berjaga dan mengunci pintu Mes Pemda Rohil dengan erat.

Petugas Satpol PP yang berjaga tidak menyodorkan buku tamu atau absen sebagaimana protokol tata tertib yang seharusnya dilakukan.

“Kami disuruh Ajudan Bupati, nanti kami yang kena marah,” ungkap salah seorang anggota Satpol PP saat meminta Wartawan untuk tidak memasuki Mes Pemda Rohil yang ingin meliput kegiatan di Mes Pemda.

Dalam hal ini Kepala Satpol PP Suryadi dipertanyakan apakah instruksi itu resmi atas permintaan Bupati atau hanya instruksi yang tidak bertanggungjawab yang berniat menghalang halangi Wartawan yang ingin melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Suryadi mengaku tidak tau soal tersebut dan mengaku akan memberikan pemahaman terhadap anggotanya.

Dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang tertulis :

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Sumber wawasanriau.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*