Pertemuan PT.MEN Antara Pihak Pemerintah Dan Dinas Terkait

Bolmong, selidikkasus.com- Pertemuan Koordinasi Antara Pihak PT.MEN dan Pihak Pemerintah dengan Pihak Dinas Terkait, menyangkut PETI di Desa Totabuan Kecamatan Lolak.

Adapun acara ini, tanggal 04-Juni 2021 mulai pukul 10.00 wita.
Bertempat diruangan Aula Mapolsek Lolak. Acara ini dihadiri oleh, Kapolres Bolaang mongondow AKBP Dr.Nova irone Surentu SH, MH, Wakapolres Bolmong Kompol Melky J.Lapian,S.Sos, Kabag Ops AKP Moh.Ali Tahir SH, dan Perwakilan dari Pihak PT.MEN bapak Wahyu,kadis Perdagangan dan ESDM Tonny Toligaga, dan Kadis DLH Abdul Latif, Asisten 2.Zainudin,dengan
Camat Lolak Yunius Mokoginta, dan Sangadi desa Totabuan,menghadiri Rapat koordinasi tersebut.

Adapun penyampaian kapolres yakni, pertemuan ini dalam Rangka terkait dengan PETI didesa Totabuan dan dengan adanya masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan Tanpa Izin, maka Polri bersama-sama Dinas Terkait dalam Hal ini adalah menyikapi serta menindaklanjuti dan melakukan Pertemuan ini,”Ucap AKBP Nova irone Surentu SH,MH.

Ada sejumlah masyarakat yang melaksanakan giat pertambangan yang sudah masuk dilahan PT.MEN sehingga pihak perusahaan lakukan Pertemuan dan kordinasi bersama.

Pihak PT.MEN menyampaikan bahwa,Ada sejumlah masyarakat yang menambang tidak mempunyai Izin di Lahan IUP PT.MEN. Pihak Perusahaan juga ingin mengajak Agar Warga masyarakat bisa bekerja sama dengan PT.MEN,”Ungkap Wahyu.

Karena Lahan tersebut belum diolah oleh perusahaan Namun sudah di Eksplorasi oleh sejumlah masyarakat.

Tambahnya, Pihak perusahaan akan merangkul sejumlah masyarakat yang melakukan kegiatan PETI dalam Lahan milik PT.MEN,Apa bila Setuju untuk bekerja sama dengan Aturan bagi Hasil 80/20,Artinya masyarakat 80%dan pihak Perusahaan 20%tetapi dengan Syarat atas ketentuan aturan PT.MEN bahwa, Hasil Emas harus di Jual pada Perusahaan PT.MEN.
Apabila tidak mengikuti aturan pihak perusahaan,maka kesepakatan akan di Putuskan oleh Perusahaan.

Dalam acara ini juga kepala desa Totabuan menyampaikan bahwa, keinginan Masyarakat Meminta Atas Jaminan dari pihak Perusahaan dan pada intinya masyarakat mengikuti atas keinginan PT.MEN, Namun untuk permintaan Jaminan disetujui.
Kepala desa juga bisa Jamin Apabila kesepakatan masyarakat ini dapat di setujui oleh Perusahaan.

Pemerintah daerah melalui asisten dua(2)Zainudin bahwa, Pemda pada intinya Memfasilitasi permasalahan PETI didesa Totabuan, mensosialisasi atas pertemuan ini pada masyarakat, dan Pemda berharap agar tidak ada Konflik antara masyarakat dengan pihak Perusahaan PT.MEN.

Begitu juga penyampaian Kadis DLH bahwa,PT.MEN Punya Izin Lengkap untuk melakukan Pertambangan di Desa Totabuan kecamatan Lolak.

Begitu juga penyampaian kasat Reserse Polres Bolmong bahwa, saat ini pihak perusahaan PT.MEN sedang memberi kesempatan pada Warga Masyarakat untuk bekerja sama, Namun Sistem Pengolahan akan di kelolah oleh pihak Perusahaan, dan PT.MEN dapat membantu untuk membentuk Koperasi dalam payung Hukum warga Masyarakat,”Ungkap kabag Ops,AKP MOH.ALI TAHER S.H.

Dalam kegiatan ini Aman,tertib dan kondusif,Serta mengikuti Protokol kesehatan Covid 19.

Lp/Kaperwil Sulawesi Utara (Jhonson W)