Periksa & Proses Penjarakan Lagi Jika Terbukti : Diduga Adanya indikasi Bernuansa Korupsi Penggunaan Anggaran ADD & DD Koto Garo

Foto kantor desa koto Garo,kec.tapung hilir

.

.

.

Kampar-Riau- Taem Media Group Cyber Nasional “Diduga adanya indikasi bernuansa korupsi pada penggunaan anggaran DD dan ADD desa koto garo, kecamatan tapung hilir kabupaten kampar, provinsi Riau. dari hasil investigasi dan penelusuran tim di lapangan beberapa waktu lalu, serta narasumber yang tidak bisa di publikasikan indentitasnya serta di tambah data dokumen penggunaan anggaran, kegiatan serta data belanja desa Koto Garo tahun anggaran 2018, 2019,2020 Disinyalir adanya dugaan praktek korupsi

DPD Gerakan Masyarakat Nusantara Raya Wilayah Provinsi Riau melalui tim LBH nya menyurati desa koto garo perihal keterangan dan data penggunaan dana DD dan ADD, saat di tanya terhadap sekdes koto garo mereka belum menerima surat tersebut. Ujar sekdes koto garo melalui pesan whatsApp pribadinya

Wakil ketua DPD Gerakan Masyarakat Nusantara Raya kepada selidikkasus ” untuk melengkapi data yang miliki saat ini , kami juga akan mengajukan gugatan pengajuan informaai data desa koto garo di PPID kabupaten kampar. pungkasnya

Saat selidikkasus mengkomfirmasi sekdes desa koto garo melalui via whatsApp nya dengan nomor +62 823-8638-7XXX pada tanggal 2/ 6 /2021 tepatnya jam 16:49 wib “Asalamualaikum pak sekretaris desa koto garo kec.tapung hilir kabupaten kampar, “Sebelumnya izin pak saya redaksi selidikkasus.com hendak komfirmasi perihal penggunaan, pendapatan, belanja dana desa koto garo dari tahun 2018-2019-2020

“Tanggal 2/ 6 /2021 jam 17:01 Sekdes Aan Koto Garo menjawab :
“Wa’alaikum salam bg
“Apa yg bisa saya bantu?

[2/6/2021 jam 16:51 wib, ” selidikkasus.com Sebelum ada tindak lanjut laporan taem kami, saya dari media hendak mengkomfirmasi dalam pemberitaan untuk kami tayangkan supaya berimbang pemberitaan kami, Saya ucapkan terimakasi

[2/6 17:07] Sekdes Aan Koto Garo membalas: Agak formla nampak nau bahasa nya ni bgnda ngak seperti biasa… Apa cerita?
Main2 lah kekantor bg udah lama ngak singgah kekantor.
.
.
.
Sebelumnya diketahui bahwa Kades Kota Garo pernah berurusan dengan Hukum seperti yang dilangsir dari media cakaplah.com (Kades) Kota Garo H. Ilyas Sayang akhirnya ditahan penyidik Polres Kampar, Senin (24/8/2020) atas dugaan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

https://www.cakaplah.com/berita/baca/58065/2020/08/25/kades-kota-garo-kembali-ditahan-atas-dugaan-pemalsuan

Demikian disampaikan Suwandi, SH, Kuasa Hukum Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo, Selasa (25/8/2020).

“Kabar penahanan Ilyas Sayang juga dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (25/8/2020) malam.

“Saya juga baru dapat info via media sore ini, Kabid Pemdes sudah saya perintahkan untuk cek dan koordinasikan dengan Polres besok pagi,” terang Febrinaldi melalui pesan whatsapp.

Sementara itu, Suwandi dalam keterangannya kepada wartawan menambahkan, sebelumnya Kades Kota Garo tersebut juga pernah dihukum penjara (narapidana) atas dugaan melakukan penggelapan uang bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 162/Pid.B/2016/PN.Bkn tanggal 23 Juni 2016.

“Ini sebenarnya kasus lama dan berbagai upaya mediasi telah dilakukan, baik oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang, oleh Pemda Kampar, terakhir oleh Polres Kampar agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik akan tetapi belum menghasilkan kesepakatan damai yang bisa dieksekusi,” ujar Suwandi, SH, Kuasa Hukum Kopni-SL, Selasa (25/8/2020).

Dijelaskan Suwandi, kasus tersebut berawal pada tahun 2005 yang lalu dimana H. Ilyas Sayang menerbitkan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan seluas 244 Ha, surat tersebut kemudian pada tahun 2010 diagunkan ke Bank CIMB Niaga Jakarta dengan nilai kredit sebesar Rp. 10,5 Miliar.

“Pada saat itu, Haji Ilyas Sayang bukan saja sebagai Kades Kota Garo, tetapi juga menjabat sebagai Ketua Kopni-SL, sehingga dalam hal ini ketika terdapat kekeliruan dalam surat tersebut Haji Ilyas Sayang tidak bisa mengelak,” terang Suwandi.

Ditambahkan Suwandi, dari 122 SKT tersebut identitas pemilik lahan yang tercantum dalam SKT tersebut tidak ada satupun yang sesuai dengan data kependudukan yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, isi surat yang menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengusahakan / menguasai tanah tersebut sejak tahun 1999 juga tidak benar.

“Dari fakta-fakta yang ada dan bukti-bukti yang kita ajukan, kami menilai bahwa kasus ini sangat beralasan hukum untuk dituntaskan hingga persidangan dan kami berterimakasih kepada pihak Polres Kampar yang telah melakukan penyidikan dengan sangat profesional,” tandas Suwandi.

Terkait persoalan tersebut, Suwandi mengatakan, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK dan Kasat Reskrim AKP Fajri membenarkan bahwa H. Ilyas Sayang sudah ditahan di Mapolres Kampar atas dugaaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Sumber cakaplah.com
.
.
.
Sementara ternyata penggunaan keuangan Dana Desa koto garo pernah di laporkan di kajari kampar, seperti yang dikutip dari pemberitaan media berkasriau.com Laporan Dugaan Penyimpangan DD Desa Kota Garo Mengendap di Kejari Kampar

http://berkasriau.com/2020/06/09/laporan-dugaan-penyimpangan-dd-desa-kota-garo-mengendap-di-kejari-kampar/

Dugaan penyimpangan keuangan Dana Desa (DD) Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Sudah dilaporkan pada tanggal 26 April 2018 ke Kejari Kampar, bahkan telah ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi khusus kelapangan.

Hal itu, diungkapkan Kepala divisi indonesia law enforcent monitoring (Inlaning), Syailan Yusuf, Selasa (9/6/2020) Ia minta agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Kampar.

“Kita tidak ingin DD yang notabene untuk kesejahteraan rakyat dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Disampaikan, pihaknya dulu telah beberapa kali turun kelapangan bersama pihak terkait, termasuk Kejari Kampar dan Inspektorat Kampar melakukan investigasi khusus, namun sampai kini penanganan kasusnya tidak jelas.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Kejari Kampar bisa menindaklanjuti hingga tuntas. “Kita minta, agar kasus tersebut ditindaklanjuti hingga tuntas, agar ada efek jera, ucapnya.

Kedepan, diharapkan Kepala Desa tidak bisa main-main lagi dalam penggunaan DD. (red) sumber: berkasriau.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*