Jombang- Kakak beradik di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tidak berkutik dibekuk Tim Reskrim Polsek Mojowarno, keduanya didapati sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
FA(18) dan IA (20) ditangkap tim Polsek Mojowarno, Jum’at (4/6/20210) sekitar pukul 02.00 dinihari dirumahnya. Sebelumnya polisi telah mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran Narkoba di desanya.
Polsek Mojowarno bergerak melakukan penyelidikan dan didapati dua orang kakak beradik sedang mengedarkan sabu ke pihak lain. Setelah ditangkap dan dilakukan tes urin ternyata terbukti juga pemakai.
“Kedunya diketahui memiliki sabu-sabu dan mereka adalah pemakai sekaligus pengedar”, ungkap Kapolsek Mojowarno AKP. Yogas.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,6 gram yang sudah dipecah menjadi 15 bagian dalam plastik klip serta alat hisapnya.
“tersangka berikut barang bukti sabu telah kita amankan di Mapolsek Mojowarno guna proses lebih lanjut serta barang bukti lain berupa HP, korek api serta alat hisap juga ikut diamankan”,jelas Yogas.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) jo pasal 127 (1) huruf a UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“selanjutnya kedua tersangka langsung kita tahan serta menjalani proses hukum lebih lanjut”, pungkas Yogas.
Sementara itu di akun facebook milik kapolsek Mojowarno yang diberi judul “Genderang perang lawan Narkoba”,
banyak mendapatkan like serta dukungan berupa komentar yang mengapresiasi keberhasilan polsek Mojowarno dalam menggulung pelaku pengedar sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat, Serta berharap polsek mojowarno terus gencar menggulung pelaku-pelaku lain yang masih berkeliaran di wilayah Mojowarno. (UDN)
Leave a Reply