Cemburu membuat pelaku tega memukul wajah istrinya, akibatnya masuk bui


Jombang- penyidik Unit PPA polres Jombang menahan seorang aktifis LSM di Jombang. SU(35) diamankan polisi karena telah menganiaya istrinya.

SU sehari-hari bekerja serabutan dan tercatat sebagai aktifis di salah satu LSM di kota Jombang. Prahara rumah tangga mulai muncul saat usia satu tahun perkawinan. Beda usia 10 tahun membuat SU sering merasa cemburu dengan sikap dan tabiat istrinya yang sehari-hari bekerja di salah satu pabrik linting rokok.

Korban bernama sayidati lillah (26), perempuan cantik ini terpaksa melaporkan suaminya ke Polisi lantaran sudah tidak kuat sering mejadi pelampiasan kemarahan suaminya. korban sering mendapatkan perlakuan kasar (KDRT) terakhir pada senin (1/5/2021). Bagian muka korban lebam lebam dan kornea matanya sampai berdarah akibat dipukuli SU mengenai cincin akik jari kanannya.

Lillah bagitu biasa dipanggil, adalah istri ke tiga yang baru dinikahi SU satu tahun. Perkawinan mereka belum dikarunia anak. Namun dari perkawinan sebelumnya ada dua anak dan SU juga duda dengan dua anak.

Pertengkaran rumah tangga sering terjadi, karena pelaku merasa cemburu dengan kakak iparnya. Korban pernah menyampaikan agar suaminya berhati-hati terhadap Asmadi kakak iparnya karena sering pakai dukun. Korban juga pernah menyarankan untuk pindah rumah, entah kos atau kontrak asalkan tidak kumpul orang tua dimana rumah Asmadi persis disamping rumah yang ditempati SU dan korban.

“saya menaruh curiga istri saya ada hubungan khusus dengan mas As, istri saya pernah bilang agar saya berhati-hati dengan kakak ipar saya. Langsung pikiran saya menduga istri saya pernah menerima perlakuan sesuatu dari ipar saya, bahkan sering minta pindah rumah”, pengakuan SU saat ditemui di reskrim Polres Jombang.
Peristiwa pemukulan terjadi pada hari senin (01/5/2021) pukul 23.00 wib. Bertempat diteras rumah dan pelaku dalam kondisi mabuk meminta korban bersumpah diatas Al Qur’an bahwa dirinya tidak ada selingkuh dengan Asmadi. Dipandu Lawi selaku tokoh agama kampung yang sengaja dipanggil pelaku untuk datang kerumah. Setelah mengucap sumpah korban pergi meninggalkan pelaku.

Saat itulah SU hendak merebut qur’an yang dibawa korban, korban menghindar dan SU menarik baju korban dari belakang kemudian saat korban berbalik tangan kanannya memukul bagian muka korban. SU yang memakai cincin batu akik, pukulannya mengenai mata korban hingga korban mengerang kesakitan.
IPDA Agus Setiani Kanit UPPA Polres Jombang membenarkan pihaknya menangani kasus KDRT dengan pelaku Sutrisno. Laporan korban ke polsek Kesamben dilanjutkan ke Unit PPA Polres Jombang karena korban tetep minta lanjut. Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan pada hari senin(24/5/2021) pukul 18.00 wib

“kami menerima pelimpahan perkara dari polsek kesamben, karena kasusnya menyangkut Perempuan (KDRT). Kami tangani dan malam ini setelah selesai pemeriksaan pelaku kami tahan”, ujar Agus Setiani.

Atas perbuatannya, SU dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 4 UURI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (UDN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*