Dugaan kedok panti pijat, plus plus Classic spa Kebal Hukum.

Kediri, Selidikkasus.com- Adanya dugaan bisnis usaha panti pijat Spa Classic di desa wonojoyo kecamatan Gurah yang diduga berbau panti pijat plus plus, hari ini sempat di konfirmasi awak media hari selasa, 27/5/2021 ditemui Ka. Sat Pol PP Kabupaten Kediri Agung Dwi Ratmono, terkesan menutup nutupi terkait perijinan yang dimiliki oleh panti pijat Spa Classic , yang jelas sering meresahkan warga sekitarnya terkait pendirian panti pijat tersebut yang note ben nya di duga sebagai panti plus plus, saat dikonfirmasi Ka Satpol PP Kab Kediri Agung menyampaikan bahwasanya operasi panti pijet tersebut sudah sering di operasi terkait operasi Yustisia Prokes penanganan covid 19, dan belum pernah menyentuh sama sekali terkait ijinnya dan praktek yang ada terkait laporan masyarakat, ditambahkanya oleh Agung bahwasanya terkait ijin nanti akan dikonformasi dg fihak perijinan dan klau ada penindakan itupun akan dilaksanakan secara bertahab yaitu pencabutan ijin usaha, dan baru terjadi penyimpangan akan dilakukan penyegelan langsung oleh fihak Sat Pol PP Kabupaten Kediri.

Namun sangatlah ironis sekali terkait konfirmasi tersebut, pada saat itu ditegaskan oleh Ka Sat Pol PP bahwasanya akan segera ditindak lanjuti, terkesan penanganan panti pijat tersebut sudah kurang lebih 2 tahun peroprasi menjalankan praktek pijat spa diduga menyimpang dari perijinan tersebut tidak pernah ada operasi penanganan tentang perijinan usaha membuka panti pijat spa tersebut.
Dan sampai di turunkan berita ini panti pijat Spa Classic , masih beroperasi menjalankan bidang usaha tersebut dan diduga pada hari ini Selasa 25/5/2021 akan di operasi oleh Satpol PP terjadi kebocoran info sehingga operasi gagal dilaksanakan keburu di tutup oleh pengelolanya.

Terkesan terkait laporan masyarakat tersebut Peran Satpol PP Kabupaten Kediri terlalu lamban menangani, adanya dugaan panti pijat spa plus plus di wilayah desa Wonojoyo kecamata Gurah jelas melanggar KUHP pasal 296 yang berbunyi ” barang siapa yang mata pencarian atau kebiasanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain ” diancam dengan pidana hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan lamanya yungto pasal 506 KUHP berbunyi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencarian diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun Penjara. ( Rud )

Lp. Pemberitaan Koordinator Wil Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*