Lakukan tindak pidana Narkotika Satresnarkoba Magetan amankan 3 orang, 2 diantaranya diduga Oknum Anggota

Selidikkasus,Magetan|| Satresnarkoba Polres Magetan telah mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu yang di duga dilakukan oleh PW, dkk.

PW bersama 2 orang temannya yang di duga anggota kepolisian berinisial DD dan AW diamankan satresnarkoba polres magetan di halaman hotel maospati indah desa malang Kecamatan maospati Kabupaten Magetan pada Senin 26 april 2021 pukul 16.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan Barang bukti berupa satu kantong slip serbuk putih di duga jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0.24 Gram, Satu buah sepeda motor, 2 Handphone , dan uang sebesar 400.000-, (Empat Ratus Ribu Rupiah).

Untuk mendapatkan barang haram PW janjian dengan DD di depan makam tepatnya di desa Bogorejo kecamatan barat kabupaten magetan, Selanjutnya DD janjian dengan AW meminta tolong untuk membelikannya

Saat dimintai keterangan AW mengakui untuk memperoleh barang haram jenis Shabu tersebut Dari RS yang merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kepolisian.

PW pun mengakui shabu tersebut akan dipergunakan sendiri dan sudah memakai sejak Maret 2020.

Mendengar informasi adanya penangkapan kasus Narkotika yang di duga adanya keterlibatan oleh anggota Kepolisian, Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Magetan langsung konfirmasi ke Kapolres Magetan AKBP Festo Ari permana Melalui Whatssapp dan membenarkannya,” Iya kita proses anggota Polrinya yang terkait”.

Atas pengungkapan Kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 0.24gram tersebut, Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan Hukum melakukan menawarkan untuk dijual, Menjual , membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman ( Sabu) sebgaimana sesui pasal yang sudah di tuangkan. Maka diancam pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000

Dan setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ( Sabu) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (I) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lam 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000. Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Magetan Sofyan Yusroni, ST.,SPd meminta kepada Kapolres Magetan agar menindak tegas dan melakukan pembinaan ke anggotanya ” Saya berharap Sebagai penegak hukum yang mempunyi tugas melakukan penindakan, pemberantasan terhadap hal-hal seperti itu, Ujarnya. Dan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Propam Polri 2021 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, untuk menindak tegas seluruh anggota kepolisian yang terlibat pelanggaran disiplin dan tindak pidana, terutama kasus penyalahgunaan narkoba.tutupnya (Sof/dik/teamOne)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*