Berkaitan Aktivitas Tambang Masyarakat Yang Di Ungkap “Anwar Hafid”, Wabup Morowali Persiapkan Tim Pengawas

Morowali- Sehubungan dengan Pertemuan Antara Anggota Komisi II DPR RI dengan Awak Media pada hari Senin,(17/05/2021) untuk masalah Pertambangan di Dua Lokasi Desa Siumbatu dan desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Setelah Berita itu di share di beberapa Grob Aplikasi WhatsApp, ini Balasan Komentar dari Wakil Bupati Morowali Dr. H.Najamuddin, S.Ag, S.Pd, M.Pd yang di rilisnya bahawa, Tanggungjawab ada dua

  1. Tanggungjawab Pengawasan
  2. Tanggungjawab yang mengeluarkan izin. Apabila terjadi kesalahan dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Termasuk tumpang tindih lahan. Yang saat ini masing-masing merasa memiliki legalitas menggugat di PTUN,”Rilisnya

Anggota Komisi II DPR RI Drs. Anwar Hafid, M.Si membalas. Benar pak wabup yang jadi problem sekarsng karena bsnyak ysng menambang tidak punya ijin.sekali sekali pak wabup turun lapangan cek karena tugas pengawasan itu tupoksinya wabup,”Balas Anwar Hafid

Jawab Wabup Morowali. Siap!
Terima kasih masukan sahabat/kakanda.
Masih ada waktu kita 2,5 tahun untuk menjalankan tugas pengawasan. Saya akan menyusun TIM dan Program Pengawasan khususnya bidang pertambangan.
Salam Sehat
Salam Sukses.” Jawabnya

Sambung Wabup, PENGAWASAN
AMDAL tidak dijalankan dengan baik oleh pihak perusahaan. Kemudian PENGAWASAN PEMDA yang belum optimal. Olehnya tks kepada Senior Kita, saudara kita bapak H. Anwar Hafid, anggota DPR RI, yang telah memberikan dukungan kepada Pemda Morowali, bil khusus Wakil Bupati Morowali sesuai UU 23 thn 2014 bahwa Wakil Bupati diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan atas kinerja Pemda, termasuk bidang pertambangan.,”Tulis Najamudin

Salam Sehat!
Salam Sukses!

Lanjut Wabup, Pengawasan masalah tambang di Morowali ini tidak hanya pada proses menambang atau eksploitasi. Beberapa penting dilakukan adalah:

Legalitas area tambang.
Proses izin sesuai aturan. RTRW yang diterbitkan oleh dinas PU. AMDAL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Rekomenfasi PTSP.
Semua izin/rekomendasi diatas, wajib diproses sesuai UU/Peraturan.
Bila proses Izin/Rekomendasi diproses tidak sesuai aturan, maka dipastikan HASILnya, akan berdampak pada kerusakan. Kenapa rusak? Karena dari awal sudah rusak. Kenapa dari awal rusak? Karena suap.
Makanya, kenapa KPK, POLRI, sudah mulai masuk bidang pertambangan, karena permainan ini sudah tercium, sudah terdereksi ada mafia dibalik IZIN USAHA PERTAMBANGAN.,”Urai Wakil Bupati Morowali

Alhamdulillah…Tks tks Kakanda kami.
Mohon Maaf Lahir & Bathin. Salam Sehat & Salam Sukses!,”Akhir Kalimat Wabup

Saya dukung adinda wabup maksimslkan,”Tutup Anwar.

Erni