Morowali- Kapolsek Bungku Tengah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Merilis kan kasus Pencurian yang terjadi mulai 2020 sampai 2021, ini pencurian pelaku satu orang, TKP(Tempat Kejadian Perkara) ada 4 TKP namun baru 3(tiga) TKP, jadi TKP ini yang Lanona kita proses Bahomoleo dengan Bahoruru, Bahomohoni kami belum dapat
Kapolsek Bungku Tengah AKP, Ahmad yang Didampingi oleh Kanitreskrim BRIPKA Rasman Sube, IPDA, M.Amara.S.Sos, S.H dan Briptu Wawan Dorigo mengukapkan, Kamis(01/04/2021) Jadi pelakunya ini 1 Orang namun dia ini istilahnya modelnya Modusnya baru, biasanya pencuri handphone itu dia curi jual, tapi ini mencuri dia tidak jual, Pelaku ini mencuri Hp nya orang mengambil dan mengecek nomor-nomor yang ada di dalam nya,”Ungkapnya
Lalu dia hubungi pemiliknya atau perempuan-perempuan yang ada di hp itu, lalu pelaku ini mengatakan hp ini menjadi akan mengembalikan hp namun dia mempertontonkan Kemaluan-kemaluanya dan demikian juga komunikasi itu dilakukan melalui Vidio Call kepada pemilik hp ini artinya bukan kita bilang model baru memang kami selama disini baru kita dapatkan orang pelaku pencurian seperti ini dengan cara seperti itu,”Kata Ahmad
Pada umumnya pencuri itu ketika dia habis curi dia jual, tapi kalau pelaku ini tidak justru dia cari pemiliknya dia hubungi dia mengajak melakukan hal yang tidak senonoh dengan cara mempertontonkan melalui Vidio Call,”Terang Ahmad
Jadi ini kejadian kami amankan kita tangkap dulu bulan Pebruari, dan kami sempat ungkap pelaku ini sehingga kami mengkonfirmasi kepada orang-orang yang mengalami kehilangan Hp antara lain TKP nya Bahoruru, Bahomoleo,Lanona dan Bahomohoni,”Sebutnya
Ini setelah kami dalam hal pengembangan sudah ditemukan orangnya lalu diklarifikasi dengan pemiliknya sesuai dengan barang bukti yang ada, dan yang bersangkutan menurut hasil pemeriksaan yang bersangkutan ini Tiga LP yang kami proses berarti tiga kasus atau tiga berkas, ini kami ajukan ke pengadilan nanti keputusan hukum tergantung dari pihak pengadilan,”Akhirin Ahmad
Lanjut, Kanitreskrim BRIPKA Rasman Sube Pasal yang dipasangkan kepada pelaku pasal 363 ayat 1,ke 3E, ke 5E KUHPidana junto pasal 64 KUHP Ancamannya Dua tahun sembilan bulan,”Tutup
Erni