“Jika Terbukti Hukum Mati Aja Koruptor” Viral,, Papan Bunga Di Kajati Riau Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Bangkinang Kota

Pekanbaru-Riau- Viral,, Papan Bunga Di Kajati Riau Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Bangkinang kota, “Mendukung Kajati Riau Usut dugaan kasus korupsi taman Bangkinang kota Wasekum PAO HmI Riau-Kepri Kirim Papan Bunga

Wasekum PAO HMI Riau-Kepri mengirimkan papan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Kajati Riau untuk mengusut tuntas persoalan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan taman Bangkinang kota Kabupaten Kampar,

ia mendesak agar Kajati Riau Periksa Dan Proses Kadis Perkim Kampar Serta Kontraktor, Pengerjaan Taman Bangkinang kota Kabupaten Kampar.

Anggaran Tahun 2020 terlihat terkesan diduga asal-asalan dengan anggaran cukup besar senilainya Rp 5.533.317.016,39 Milyar

Foto: taman bangkinang kota kampar

Wasekum PAO BADKO HMI RIAU-KEPRI Muda Halomoan Hrp merasa prihatin melihat kondisi Kabupaten Kampar yang saat ini banyak dugaan kasus tindak pidana Korupsi yang saat ini ditangani KPK dan Kajati Riau.ujarnya

“Kami Prihatin melihat Kabupaten Kampar saat ini dilanda banyak dugaan kasus korupsi satu kasus belum selesai timbul kasus lainnya, yang mana kajari kampar diduga minim prestasi dalam menungkap kasus korupsi, dan yang mana diduga ada beberapa laporan dari kawan kawan LSM yang sampai hari ini mangkrak alias tidak ada tindak lanjut penanganannya. Pungkasnya

kami mendesak agar Kajati Riau yang baru segera memeriksa Kadis PERKIM Kampar, Kontraktor, PPK serta MK karena kami mendunga adanya tindak pidana korupsi jika kita lihat bangunan fisiknya banyak yang retak ”Ujar Muda Halomoan Hrp

Jika dilihat dari pengerjaan memang proyek terlihat asal-asalan Dalam pantauan dilokasi Proyek tersebut banyak Keretakan dan kerusakan padahal Proyek belum selesai dan kami menduga keras Spek Bangunan Tersebut tidak sesuai dengan Kontrak. ujarnya

Foto: bangunan Fisik taman bangkinang kota kampar

“Berdasarkan hasil Investigasi kami dilapangan kondisi Proyek sangat memperhatikan Proyek belum selesai tapi sudah bayak keretakan dan kerusakan dan kami menduga keras Spek bangunan tidak sesuai dengan Kontrak, Ungkap Muda Halomoan Hrp

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Muda Halomoan Hrp mengatakan seharusnya Proyek Taman Kota Bangkinang sudah selesai jika kita melihat pada kontrak pengerjaan Proyek 180 Hari kalender tapi sampai hari ini belum juga selesai untuk itu Muda Halomoan Hrp mendesak agar Kajati segera melakukan pemeriksaan dan dia mengatakan sangat mendukung Kajati menuntaskan persoalan ini agar terang benderang berapa kerugian negara karena itu adalah dari Uang Rakyat.

“Jika kita melihat Kontrak Pengerjaan Proyek 180 Hari Kalender tapi sampai hari ini proyek belum kunjung selesai itu uang rakyat dari hasil pembayaran pajak Kajati Riau harus segera menuntaskan persoalan ini agar terang benderang berapa kerugian negara,”Ungkapnya

Muda Halomoan Hrp juga sudah mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kadis PUPR dan kadis PUPR kampar mengatakan.

“Pekerjaan taman bangkinang kota Desember 2020 sudah diputuskan kontraknya oleh PPK karena wanprestasi setelah ditegur tiga kali kemudian pada Desember 2020 PPK dan KPA sudah memblack list (kontraktor masuk dalam daftar hitam2021) ” Ujarnya

Namun Muda Halomoan Hrp mengatakan sejauh ini belum mengetahui siapa kontraktor yang dipercaya untuk menyelesaikan proyek karena hingga hari ini belum ada tanda-tanda pengerjaan proyek.

“terkait proyek taman Bangkinang kota sampai hari ini setahu kami belum ada kejelasan dan siapa kontraktor yang akan dipercaya melanjutkan penyelesaian proyek karena hingga hari ini belum ada tanda-tanda pengerjaan padahal kadis PUPR bilang desember 2020 kontrak sudah diputuskan dan klaim jaminan pelaksanaan 5% sudah disetorkan ke khas daerah kok proyeknya dibiarkan mangkrak sekarang sudah 29 maret 2021 ,”Ungkapnnya

Sumber-BADKO HMI RIAU-KEPRI

Lp-Berita-WASEKUM PAO BADKO HMI RIAU-KEPRI

Taem Media Group Cyber Nasional

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*