LSM Penjara: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Serta Penggunaan DD Tanah Datar Serta koto tuo barat Akan Di Laporkan Ke Kajari Kampar

Keterangan Foto: Rudi Hartono Lase Bersama Taem Kuasa Hukumnya Menyiapkan Berkas Pelaporan

Kampar- Media Cyber Grup www selidikkasus.com “Anggaran Pendapatan dan Belanja Serta Penggunaan Dana Desa Tanah Datar Tapung hulu dan desa koto tuo barat Dari Tahun 2017-2018-2019-2020 akan dilaporkan di kejaksaan Negri Kampar, provinsi riau,

Dari Hasil Investigasi dan penelusuran Taem DPC LSM Penjara Versi Rudi Hartono Lase di lapangan, di dua desa tersebut sejumlah bangunan fisik diduga adanya terjadi indikasi mark”up serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Serta Penggunaan Dana Desa (APBDES) Tanah datar dan desa koto tuo barat Diduga adanya Bernuansa Korupsi

Dalam hal tersebut Rudy Hartono Lase selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Penjara kabupaten kampar Provinsi Riau kepada awak media saat diwawancarai ia mengatakan bahwa kegiatan Fisik yang diduga mark’up pada anggaran APBDES 2017-2018-2019-2020 harus segera di proses kejaksaan negri kampar kerena tindakan diduga merugikan keuangan daerah adalah sesuatu perbuatan melawan hukum yang patut untuk di proses, “ujar lase

Kami dari LSM Penjara meyakini bahwa kejaksaan negeri kampar mampu membongkar praktek indikasi kecurangan yang telah terjadi.sebutnya

Temuan-temuan fisik beserta anggaran APBDES di desa koto tuo barat Kec. XIII Koto Kampar dan desa tanah datar Kec. Tapung Hulu dan kami berharap tidak lagi upaya pembinaan seperti tahun lalu yang mana dari berbagai desa di kabupaten kampar yang terlah di periksa ujung-ujungnya hanya diberikan sanksi sederhana seperti pengembalian kerugian yang telah menjadi temuan. Sebut lase.

Jika hal seperti tahun lalu akan terjadi kembali pada Desa yang akan kita laporkan berarti ketangkasan dan kemampuan kejaksaan negeri kampar sangat diragukan dalam menindak kasus dugaan koruspi yang ada di riau khususnya di Kab. Kampar

Untuk Desa Tanah Datar dan Desa Koto Tuo Barat segera mungkin kita siapkan berkasnya untuk di laporkan ke pihak yang berwenang. Tegas lase

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau selaku kuasa Hukum (DPC LSM Penjara kampar Versi Rudi Hartono Lase) menyampaikan “secara ketentuan undang-undang hal tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak korupsi.

Ia juga menuturkan dengan adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan membuat pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) yang telah mengembalikan keuangan negara sebelum putusan pengadilan dijatuhkan proses hukumnya tetap berjalan.

pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001., “Dalam aturan itu disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Acuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi,” ungkapnya

Sehingga jika hal tersebut baru dilaporkan saat proses hukum dilakukan maka tetap tidak menghapus jeratan pidana.Tegasnya